OJK Sebut Pertumbuhan Pasar Modal Indonesia Relatif Kecil, Kok Bisa?
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan pertumbuhan pasar modal Indonesia hingga kini masih relatif kecil, dibandingkan potensi yang ada. Pertumbuhan dimaksud, meliputi jumlah investor dan total kapitalisasi pasar di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kustodian Sentral Efek (KSEI) mencatat jumlah investor pasar modal hingga akhir 2023 telah mencapai 12,13 juta. Angka ini dihitung berdasarkan jumlah single investor identification (SID).
Ketua Dewan Komisaris OJK Mahendra Siregar mengatakan, jumlah ini meningkat hampir lima kali lipat dalam empat tahun terakhir.Namun, pertumbuhan jumlah investor cenderung melambat dari 36,7% pada kurun 2021-2022 menjadi 17,6% pada 2022-2023.
Baca Juga
Pertumbuhan IHSG BEI Tertinggi Kedua di ASEAN, Bos OJK Juga Pamer Capaian Lain
KSEI mencatatkan bahwa sebanyak 80% investor pasar modal didominasi usia 40 tahun dengan porsi hampir mencapai 80%. Sedangkan kepemilikan SID oleh investor usia 30 tahun sekitar 55,65%.
Mahendra menyebutkan, jumlah investor atau SID baru mencakup 6,4% dari penduduk usia produktif di Indonesia.
“Berbagai indikator menunjukkan pertumbuhan yang menggembirakan namun ditinjau dari potensinya, pertumbuhan tersebut relatif kecil,” sambungnya dalam Seremoni Pembukaan Perdagangan BEI di Main Hall Bursa, Selasa (2/1/2024).
Baca Juga
Segini Nilai Investasi 4 Terminal Tipe A di Jawa yang Diresmikan Jokowi Hari Ini
Terkati kapitalisasi pasar BEI yang sebesar Rp 11.674 triliun, Mahendra menyebutkan, jumlah ini baru setara 64% produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Padahal negara-negara ASEAN tertentu, total kapitalisasi pasar di bursanya sudah mencapai 100%.
Langkah OJK
Demi memaksimalkan potensi domestik yang luar biasa itu, OJK terus berupaya meningkatkan integritas, kredibilitas, dan tata kelola perusahaan (good corporate governance/GCG) pasar serta seluruh ekosistem pelaku pasar modal.
Langkah itu, antara lain dilakukan melalui percepatan penyelesaian pemeriksaan dan pengaturan sanksi terintegrasi untuk lembaga jasa keuangan.“Hal penting lain adalah memberikan perlindungan bagi investor dan masyarakat, di antaranya dengan pengawasan perilaku pelaku jasa keuangan keuangan atau market conduct,” tegas Mahendra.
Baca Juga
Dorong Pengembangan Pasar Modal, Wapres Ma’ruf Amin Beri Tiga Arahan Ini
Seluruh anomali atau unusual market activity (UMA) dan masuk pergerakan saham tidak normal, dipastikan dikaji, dianalisis, dan dipantau ketat. Dengan begitu, menjamin tidak terjadi pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.
Sejak awal, anggota dewan komisaris OJK periode ketiga, membahas seluruh masalah yang terjadi di setiap bidang, melalui proses yang terintegrasi dan solid, dengan tetap menjunjung kewenangan pengawasan yang berada pada dewan komisaris terkait.
“Perkembangan ekonomi global semakin menuntut kredibilitas, integritas, dan governansi pasar, tentu termasuk OJK sebagai regulator,” imbuh Mahendra.
Pasalnya, penggalangan dana dan pembiayaan dana ke depan dipastikan semakin mengandalkan kemampuan dalam negeri yang semakin besar. Hal ini hanya akan terjadi jika disertai integritas, kredibilitas, dan GCG, serta perlindungan konsumen yang dijamin.
Baca Juga
“Semua perusahaan dan pelaku pasar semua harus mematuhinya, tanpa terkecuali, baik BUMN, swasta, perusahaan besar menengah atau kecil,” ucap Mahendra.
Seluruh proses yang dilakukan itu secara reguler OJK laporkan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban. Presiden telah memberikan peringkat kepada OJK untuk keterbukaan informasi publik terbaik.
“Bagi OJK, kenaikan tiga tingkat sekaligus dalam kurun waktu satu tahun Komitmen menjalankan seluruh program dan berbagai peta jalan pada 2023 akan menjadi pertanggungjawaban atas mandat yang diberikan kepada kami,” tutup dia. (CR-10)

