OJK Tancap Gas Bangun Industri IAKD, Regulasi hingga Roadmap Diperkuat
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat fondasi industri Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD). Penguatan dilakukan mulai dari penyempurnaan kerangka regulasi, penguatan kelembagaan, hingga penyusunan roadmap pengembangan industri yang akan diperpanjang hingga 2031.
Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK Adi Budiarso mengungkapkan, fokus utama saat ini adalah melanjutkan proses penguatan industri setelah pengalihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.
“Jadi ini ada dua yang kita awasi, inovasi di sektor keuangan dan juga aset keuangan digital dan aset kripto. Memasuki fase saya masuk di sini, kita memperkuat fondasi itu,” ujarnya, dalam Podcast The Convergence, di Kantor OJK, Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Menurut Adi, dukungan terhadap penguatan tersebut juga telah diperoleh melalui revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dengan regulasi baru tersebut, industri keuangan digital dan aset kripto kini memiliki landasan hukum yang setara dengan sektor jasa keuangan lainnya.
“Aset kripto dan aset digital lainnya itu sudah setara dengan perbankan, pasar modal dan seterusnya mempunyai regulatory framework mulai dari izin, pengawasan, setara dengan sanksi pidana, sanksi administratif, restorative justice sampai ke ultimum remedium ini sudah ada ketentuannya,” katanya.
Baca Juga
Jumlah Konsumen Kripto Capai 21,7 Juta hingga Luno Resmi Terdaftar, Berikut Daftar 26 PAKD Terbaru
Selain memperkuat regulasi, OJK juga tengah melakukan penguatan organisasi untuk mempertajam arah pengembangan industri IAKD dalam jangka panjang.
“Fase kedua yang kita ingin coba perkuat adalah penguatan dari organisasinya sendiri untuk bisa kita mempertajam roadmap ke depannya. Itu yang lagi kita lakukan dalam tiga bulan ini kami targetkan Roadmap Pengembangan Industri IAKD bisa kita perpanjang sampai ke 2031,” ucap Adi.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa penguatan industri IAKD diarahkan agar mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap sektor jasa keuangan nasional sekaligus mendukung pengembangan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
“Kalau bisa sejahtera sebelum usia pensiun, bahkan sampai setelah usia pensiun,” ujar Adi.
Sekadar informasi, medio Agustus 2024 OJK telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan IAKD 2024-2028. Pedoman tersebut dibangun di atas fondasi yang ditetapkan dalam Digital Finance Innovation Roadmap and Action Plan 2020-2024.
Tujuan strategis dibentuknya roadmap tersebut untuk mendukung pertumbuhan sektor IAKD yang kuat, seimbang, inklusif, dan berkesinambungan.
Baca Juga
Kilas Balik Karier Sebelum Memimpin Pengawasan IAKD OJK
Adi menuturkan, perjalanan kariernya hingga dipercaya memimpin pengawasan IAKD OJK tak lepas dari pengalaman panjangnya selama lebih dari tiga dekade di Kementerian Keuangan.
Lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) itu bergabung dengan Kementerian Keuangan sejak 1990 dan sempat menjadi pengajar di STAN. Pada awal kariernya, ia bahkan berprofesi sebagai programmer menggunakan bahasa pemrograman common business oriented language (Cobol).
Pengalaman tersebut kemudian membawanya menangani berbagai bidang strategis, mulai dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF), pembiayaan perubahan iklim, hingga menjadi koordinator tim teknis penyusunan kebijakan fiskal saat pandemi Covid-19 yang berfokus menjaga stabilitas ekonomi dan sektor keuangan.
Sejak 2020, Adi bergabung di Pusat Kebijakan Sektor Keuangan dan terlibat langsung dalam penyusunan UU P2SK sebagai koordinator tim teknis pemerintah bersama DPR.
Ia kemudian menjabat Direktur Pengembangan Perbankan, Pasar Keuangan, Pasar Uang, Pasar Modal, dan Pembiayaan Lainnya sebelum mengikuti proses seleksi OJK.
“Kemudian akhirnya saya tes OJK dan saya terpilih waktu itu menjadi salah satu tim pansel dan di-interview DPR dan akhirnya sekarang sudah 100 hari (menjabat),” kata Adi.

