Dua Manajer Investasi Ajukan Dokumen ETF Emas ke BEI, Tunggu Tahap Akhir Regulasi KSEI
JAKARTA, investortrust.id – Penjabat sementara (Pjs) Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mengungkapkan sudah ada dua manajer investasi (MI) yang menyerahkan dokumen terkait produk exchange traded fund (ETF) emas kepada bursa.
“ETF emas sudah ada dua Manajer Investasi yang menyampaikan dokumen ke bursa. Kita lihat mudah-mudahan prosesnya lancar,” kata Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta, Senin (25/5/2026).
BEI sebelumnya menjelaskan kehadiran ETF emas akan menghadirkan mekanisme investasi yang lebih efisien bagi masyarakat. Investor tidak hanya memantau pergerakan harga emas, tetapi juga memperoleh eksposur langsung terhadap emas tanpa harus menyimpan fisik secara mandiri.
Baca Juga
ETF Emas: Instrumen Trading dan Investasi Emas Non-fisik yang Atraktif
Produk ETF emas menggabungkan fleksibilitas perdagangan saham secara real-time dengan pengelolaan profesional oleh manajer investasi. Melalui instrumen tersebut, investor diharapkan dapat mengakses harga emas dengan cara yang lebih efektif, transparan, dan terintegrasi dengan ekosistem pasar modal.
Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 2 BEI Ignatius Denny Wicaksono mengatakan emas memiliki kinerja historis yang kuat dan kerap mengungguli sejumlah kelas aset lain, terutama saat ketidakpastian geopolitik meningkat.
Menurut Denny, korelasi emas dengan saham sangat rendah, yakni sekitar 0,02, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai instrumen diversifikasi portofolio untuk menekan risiko investasi.
Baca Juga
OJK: Tiga MI Siapkan ETF Emas, Target Meluncur Juni Tahun Ini
“Emas ini sangat bagus untuk diversifikasi portofolio. Jadi kalau kita punya exposure ke equity tapi gold juga, mungkin di saat equity kita turun, gold-nya tetap naik sehingga net portofolio kita masih bisa positif menghadapi berbagai macam siklus ekonomi yang ada,” kata Denny dalam kegiatan edukasi wartawan pasar modal secara daring, dikutip Senin (25/5/2026).
Denny menambahkan, ETF emas di Indonesia nantinya akan menggunakan dua standar acuan, yakni London Bullion Market Association (LBMA) dan Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan tingkat kemurnian 99,99%.
Penggunaan standar tersebut dinilai memberikan efisiensi biaya karena emas batangan berkadar 99,99% tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%.
Baca Juga
Dari sisi regulasi, BEI telah menerbitkan sejumlah aturan pendukung, yaitu Peraturan Nomor I-C, II-C, dan III-L sejak April 2026. Selain itu, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) juga telah menerbitkan Fatwa Nomor 163 Tahun 2025 tentang ETF Syariah Emas.
Fatwa tersebut membuka ruang bagi manajer investasi untuk menerbitkan ETF emas berbasis syariah sehingga berpotensi menjangkau lebih banyak investor.
Meski demikian, peluncuran ETF emas masih menunggu satu tahapan regulasi akhir dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), terkait mekanisme electronic gold receipt dalam sistem kustodian.

