Free Float Saham 956 Emiten Diumumkan, Saham Prajogo hingga Sinarmas Ini Jadi Sorotan
JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan status pemenuhan kewajiban free float saham dan jumlah pemegang saham dari 956 emiten per 31 Maret 2026. Sejumlah saham konglomerasi kembali menjadi perhatian karena sebelumnya masuk kategori High Speculation Stocks (HSC).
Dalam pengumuman tersebut, BEI menyatakan perusahaan tercatat wajib memenuhi ketentuan free float minimal 15% dari total saham tercatat serta memiliki sedikitnya 300 pemegang saham. Namun, bagi emiten dengan kapitalisasi pasar minimal Rp 5 triliun sebelum aturan baru berlaku diberikan masa transisi secara bertahap.
Baca Juga
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,61%, Ketua Kadin: Peluang Investasi di Daerah Makin Besar
BEI menetapkan emiten dengan free float di bawah 12,5% per 31 Maret 2026 wajib memenuhi free float minimal 12,5% paling lambat 31 Maret 2027 dan meningkat menjadi minimal 15% pada 31 Maret 2028.
Sementara itu, emiten dengan free float di kisaran 12,5%-15% per 31 Maret 2026 diwajibkan memenuhi ketentuan minimal 15% paling lambat 31 Maret 2027.
Sejumlah emiten besar tercatat telah memenuhi ketentuan tersebut. Emiten Grup Sinar Mas, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), kini memiliki free float sebesar 19,5%, sehingga telah memenuhi ketentuan BEI.
Baca Juga
Beras Kualitas Bawah Naik, Daging Ayam dan Telur Turun Tajam
Di kubu emiten milik Prajogo Pangestu, PT Barito Pacific Tbk (BRPT) telah memenuhi ketentuan free float maupun jumlah pemegang saham yang ditetapkan BEI. Per 31 Maret 2026, BRPT tercatat memiliki free float sebesar 26,7%. PT Petrosea Tbk (PTRO) juga telah memenuhi aturan free float dengan porsi saham publik mencapai 27,7%.
Namun, PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) masih belum memenuhi ketentuan, karena free float baru mencapai 12,3% per 31 Maret 2026. Angka tersebut masih berada di bawah batas minimum 12,5% sehingga perseroan wajib memenuhi ketentuan tersebut paling lambat 31 Maret 2027 dan mencapai 15% pada 31 Maret 2028.
Baca Juga
Menanti Rebalancing MSCI Pekan Depan, Akankah Bobot Bank KBMI IV Dinaikkan?
PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) juga masih belum memenuhi ketentuan free float. Saat ini porsi saham publik TPIA berada di level 10,6% atau masih di bawah batas minimum 12,5%.
Hal serupa dialami PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA) yang baru memiliki free float sebesar 10%, sehingga masih belum memenuhi ketentuan BEI. Sementara itu, PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) tercatat memiliki free float sebesar 14,9%, atau masih sedikit di bawah batas minimal 15%. Perseroan diberikan waktu hingga 31 Maret 2027 untuk memenuhi ketentuan tersebut.

