OJK Catat 21,37 Juta Pengguna Kripto, INDODAX Kuasai 46,5% Pasar
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah pengguna aset kripto di Indonesia mencapai 21,37 juta per Maret 2026, tumbuh 1,43% secara bulanan. Nilai transaksi spot kripto tercatat sebesar Rp 22,24 triliun, sementara transaksi derivatif melonjak 14,26% menjadi Rp 5,80 triliun. Di tengah pertumbuhan tersebut, INDODAX turut mencatatkan kontribusi dengan total 9,9 juta pengguna dan volume transaksi mencapai Rp 8,45 triliun atau sekitar 38% dari total transaksi kripto nasional pada periode yang sama.
CEO INDODAX William Sutanto menilai, pertumbuhan jumlah pengguna dan transaksi ini mencerminkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset kripto yang teregulasi di Indonesia.
“Kami melihat data OJK ini sebagai sinyal positif terhadap perkembangan industri kripto nasional. Pertumbuhan jumlah pengguna dan transaksi menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto yang teregulasi terus meningkat. Di sisi lain, hal ini juga menjadi tanggung jawab bagi kami sebagai exchange kripto terbesar di Indonesia untuk terus memperkuat keamanan platform, meningkatkan kualitas layanan, serta memperluas edukasi bagi pengguna,” ujar William dalam siaran pers dikutip Jumat (8/5/2026).
Baca Juga
Dorong Ekosistem Kripto Yang Inklusif, INDODAX Perluas Kantor Baru di Bali
Sementara itu, total kapitalisasi pasar aset keuangan digital dan kripto nasional tercatat terkoreksi tipis sebesar 0,97% menjadi Rp23,36 triliun dibanding bulan sebelumnya. Kondisi ini dinilai masih wajar di tengah dinamika pasar global yang dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal, termasuk kebijakan suku bunga global, data inflasi Amerika Serikat, serta ketegangan geopolitik internasional.
Meski pasar kripto global masih bergerak fluktuatif, aktivitas perdagangan aset digital di Indonesia dinilai tetap menunjukkan tren yang cukup sehat. Hal ini tercermin dari nilai transaksi spot kripto yang mencapai Rp 22,24 triliun serta pertumbuhan transaksi aset keuangan digital sebesar 14,26% menjadi Rp 5,80 triliun. Stabilnya partisipasi investor ritel dan institusional juga menunjukkan bahwa minat masyarakat terhadap aset digital, termasuk kripto, tetap terjaga di tengah dinamika pasar global yang terus berkembang.
William menambahkan bahwa kondisi tersebut menunjukkan bahwa investor kripto Indonesia mulai semakin matang dalam menyikapi volatilitas dan dinamika yang terjadi di pasar kripto.
“Volatilitas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pasar aset kripto, terutama di tengah dinamika global seperti kebijakan suku bunga, kondisi likuiditas pasar, dan ketegangan geopolitik di Timur Tengah yang masih berlangsung. Namun yang menarik, aktivitas transaksi dan minat investor Indonesia tetap relatif stabil. Hal ini menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat terhadap aset kripto mulai berkembang dan investor semakin bijak dalam menyikapi pergerakan pasar,” tambah William.
Baca Juga
Lewat Tokenized Stocks, INDODAX Buka Akses Saham Global bagi Investor Ritel
Penguatan ekosistem kripto nasional juga tercermin dari sisi regulasi. OJK telah menyetujui 31 entitas dalam ekosistem aset keuangan digital, termasuk bursa, kliring, kustodian, dan pedagang aset kripto, serta mengawasi 1.464 aset kripto yang dapat diperdagangkan secara legal di Indonesia. INDODAX sebagai salah satu entitas berizin resmi memandang perkembangan regulasi ini sebagai fondasi penting bagi pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan.
Data terbaru ini semakin memperkuat optimisme terhadap perkembangan industri aset kripto di Indonesia. Pertumbuhan yang konsisten dari sisi pengguna maupun aktivitas transaksi menunjukkan bahwa ekosistem aset digital nasional terus berkembang secara positif, didukung oleh peningkatan literasi, partisipasi masyarakat, serta kerangka regulasi yang semakin matang.

