GOTO Tanggapi Perpres Transportasi Online hingga Isu Masuknya Danantara
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) merespons sejumlah isu yang berkembang di publik, mulai dari terbitnya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 hingga kabar masuknya investor melalui pasar saham.
Corporate Secretary GOTO, R A Koesoemohadiani, menyampaikan Perseroan masih menunggu salinan resmi beleid tersebut untuk dapat melakukan kajian secara menyeluruh terhadap dampaknya.
Terkait beleid perlindungan pekerja transportasi online, Perseroan menyatakan baru memperoleh informasi melalui media publik sejak diumumkan oleh Presiden pada 1 Mei 2026. Hingga saat ini, GOTO masih menunggu rincian ketentuan dalam Perpres tersebut, termasuk implikasi terhadap model bisnis.
“Kami akan selalu mendukung berbagai upaya untuk dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh mitra pengemudi Perseroan,” ujar R A Koesoemohadiani dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, (5/5/2026).
Perseroan juga belum dapat menilai dampak material maupun non-material dari kebijakan tersebut, termasuk isu penurunan take rate aplikator dari 20% menjadi 8%, mengingat belum adanya kejelasan detail aturan yang diterima.
Baca Juga
Bos Gojek (GOTO) Respons Positif Perpres Ojol, Janji Akan Sesuaikan Ekosistem
GOTO menegaskan akan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku serta terus berkoordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan guna menjaga keberlanjutan bisnis dan ekosistem, khususnya bagi mitra pengemudi dan pelanggan Gojek.
Sementara itu, terkait pemberitaan mengenai kepemilikan saham oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Perseroan mengonfirmasi bahwa investor tersebut membeli saham melalui bursa dengan porsi kurang dari 1%.
Perseroan menyambut baik investasi tersebut sebagai bentuk kepercayaan terhadap fundamental usaha, kinerja, dan prospek jangka panjang perusahaan.
“Kepercayaan tersebut menjadi dorongan positif bagi Perseroan untuk terus menjalankan kegiatan usaha secara berkelanjutan, profesional, dan berlandaskan tata kelola perusahaan yang baik,” tulis R A Koesoemohadiani.
GOTO juga menegaskan telah memenuhi kewajiban pelaporan kepemilikan saham sesuai ketentuan. Sejak Maret 2026, laporan kepemilikan saham telah disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), termasuk untuk pemegang saham dengan kepemilikan 1% hingga 5%. Namun, informasi tersebut bersifat privat dan disampaikan terbatas kepada BEI, sementara publik dapat mengakses data melalui pengumuman PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Dari sisi kinerja, GOTO mengakui segmen on-demand services masih menjadi penopang utama, dengan kontribusi sekitar 85% terhadap total laba usaha hingga kuartal I-2026. Namun, strategi lanjutan untuk menjaga profitabilitas di tengah potensi perubahan regulasi masih menunggu kejelasan implementasi Perpres.
Adapun dalam enam bulan ke depan, Perseroan menyatakan belum memiliki rencana aksi korporasi material. Selain itu, GOTO juga memastikan saat ini tidak terdapat pemegang saham yang memenuhi kategori sebagai pemegang saham utama, serta belum menerima informasi terkait rencana perubahan kepemilikan dari para pemegang saham.

