BEI Luncurkan IDX Hotdesk, Perkuat Transparansi dan Komunikasi Pasar Modal
JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkenalkan layanan IDX Hotdesk sebagai kanal komunikasi terintegrasi untuk memperkuat keterlibatan pelaku pasar sekaligus meningkatkan transparansi di industri pasar modal.
Peluncuran ini merupakan bagian dari langkah BEI bersama PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dengan dukungan serta arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Inisiatif ini melanjutkan empat agenda strategis reformasi transparansi pasar modal yang telah dirampungkan untuk meningkatkan kredibilitas, akuntabilitas, serta kepercayaan investor.
Empat agenda reformasi tersebut mencakup penyediaan data kepemilikan saham di atas 1% kepada publik, pengumuman High Shareholding Concentration (HSC) melalui situs BEI, penguatan granularitas klasifikasi investor dalam data KSEI, serta peningkatan batas minimum free float menjadi 15% melalui penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A beserta Surat Edaran penjelasannya.
Baca Juga
Waspada 12 Mei, MSCI Berpotensi Keluarkan Saham RI, IHSG Terancam Ditekan Outflow Asing?
Layanan IDX Hotdesk dihadirkan untuk memudahkan akses informasi serta konsultasi bagi seluruh pelaku pasar, yang dapat diakses melalui email hotdesk@idx.co.id.
Inisiatif ini merupakan bagian dari kolaborasi BEI bersama KPEI, KSEI, dan OJK dalam memperkuat ekosistem pasar modal. Kehadiran IDX Hotdesk juga mencerminkan upaya peningkatan transparansi yang diharapkan dapat memperkuat kepercayaan investor, baik domestik maupun internasional.
Selain itu, IDX Hotdesk menjadi sarana komunikasi strategis yang mendorong keterlibatan aktif pelaku pasar dalam menyampaikan masukan kepada regulator, guna mendukung pengembangan pasar modal Indonesia yang lebih maju dan berdaya saing global.
Baca Juga
Tidak Ada Permintaan BI Cetak Uang, Menkeu Tegaskan, APBN Cukup Solid
Sebelumnya, BEI bersama OJK dan KSEI telah melakukan sosialisasi terkait keempat aksi tersebut kepada perwakilan asosiasi dan wartawan pada Kamis (2/4/2026) di Main Hall BEI.
Selanjutnya, pada Rabu (8/4/2026), BEI juga menggelar sosialisasi lanjutan secara daring terkait Peraturan Nomor I-A beserta Surat Edarannya yang diikuti lebih dari 1.700 peserta, terdiri dari Perusahaan Tercatat, Anggota Bursa, Manajer Investasi, serta asosiasi pasar modal.
Dalam kegiatan tersebut, BEI tidak hanya menyampaikan ketentuan terbaru, tetapi juga membuka ruang dialog aktif dengan para pemangku kepentingan, baik domestik maupun internasional, guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif dan responsif terhadap kebutuhan pasar.

