Bahas Ancaman Tarif AS, Airlangga Undang Kadin dan Pengusaha
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto akan menggelar pertemuan dengan Kementerian Perdagangan, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan asosiasi pengusaha untuk membicarakan investigasi United State of Trade Representative (USTR) berdasarkan Section 301b Trade Act 1974 atau ancaman tarif AS.
“Besok (Selasa, 16 Maret 2026) kami akan mengundang K/L (kementerian/lembaga] terkait, menteri perdagangan, Kadin, Apindo (Asoisasi Pengusaha Indonesia), dan asoiasi serta sektor-sektor terkait,” kata Airlangga saat menggelar buka bersama dengan awak media, di kantornya, Jakarta, Senin (16/3/2026).
Baca Juga
4 Juta Pekerja Berpotensi Diuntungkan, Tarif Resiporkal Jaga Kedaulatan Nasional
Airlangga mengatakan Section 301b merupakan mekanisme untuk menilai apakah praktik perdagangan dengan negara lain bersifat tidak adil, diskriminatif, atau membebani perdagangan Amerika Serikat (AS).
Kebijakan menggunakan Section 301b ini muncul karena adanya keputusan Mahkamah Agung AS. Adapun keputusan Mahkamah Agung AS itu membatalkan International Emergency Economic Power Act (IEEPA). Setelah itu, Presiden AS Donald Trump menggunakan Section 122 dari Trade Act 1974. Section 122 tersebut membut negara mitra dagang AS dikenai tarif resiprokal sebesar 15%.
“Karena mereka ada internal supreme court, keputusan dan global tax yang sekarang hanya berjalan 150 hari. Maka, untuk pasca-150 hari, mereka harus menyiapkan instrumen lain. Instrumen lain yang disiapkan adalah Section 310b,” ujar dia.
Airlangga mengatakan dalam tahap konsultasi tersebut, pemerintah akan menyiapkan jawaban mengenai excess capacity dan terkait tidak adanya force labour di Indonesia. “Jadi itu dua isu utama yang akan dibahas,” ucap dia.
Baca Juga
Jangan Terlena 1.819 Pos Tarif, Industri RI Harus Siap 'Perang' Kualitas di Pasar AS
Menurut politisi Partai Golkar tersebut, penerapan Section 301b akan memiliki konsekuensi dengan penambahan tarif impor produk asal Indonesia. Meski begitu, dia optimistis Indonesia tak akan dikenai tarif tambahan itu karena telah menandatangani Agreement on Reciprocal Trade atau ART.
“Kita berharap bahwa ini akan berjalan lebih baik. Bagi Indonesia, sektor manufaktur yang melakukan ekspor harus betul-betul kita jaga dan kita mengatakan mereka bekerja sesuai dengan permintaan dari konsumen,” kata dia.

