4 Juta Pekerja Berpotensi Diuntungkan, Tarif Resiporkal Jaga Kedaulatan Nasional
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Pemerintah menegaskan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menjadi strategi diplomasi ekonomi untuk memperluas akses ekspor komoditas unggulan dan meredam hambatan non-tarif di tengah dinamika kebijakan perdagangan global, sehingga penting bagi stabilitas ekspor dan perlindungan tenaga kerja nasional.
Kesepakatan tersebut dirundingkan Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Amerika Serikat melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga (K/L). Pemerintah menilai kebijakan tarif 0% itu akan memberikan dampak nyata bagi lebih 4 juta pekerja di sektor-sektor terkait.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) Haryo Limanseto mengatakan perjanjian itu hanya berlaku setelah melalui mekanisme pengesahan domestik sesuai peraturan perundang-undangan. Proses tersebut diawali dengan penyampaian kepada DPR untuk memperoleh persetujuan ratifikasi apabila dipersyaratkan, atau melalui penetapan peraturan presiden (perpres) bila tidak memerlukan persetujuan parlemen.
“Kesepakatan tersebut akan berlaku efektif 90 hari setelah kedua negara saling menyampaikan keterangan tertulis bahwa seluruh prosedur hukum nasional masing-masing negara telah selesai dilaksanakan. Indonesia dan AS juga telah sepakat untuk membentuk mekanisme konsultasi bilateral untuk membahas isu-isu yang berkaitan dengan implementasi ART,” jelas Juru Bicara Haryo dikutip Rabu (4/3/2026).
Baca Juga
Soal Tarif Resiprokal AS 15%, Anindya: Perdagangan RI–AS Tidak Akan Lebih Jelek
Dalam kerangka Agreement on Reciprocal Trade (ART), Indonesia memperoleh manfaat signifikan melalui pengamanan tarif 0% terhadap 1.819 pos tarif produk pertanian dan industri strategis. Komoditas tersebut mencakup minyak kelapa sawit, kopi, kokoa, rempah-rempah, karet, komponen elektronik, komponen pesawat, hingga tekstil dan apparel asal Indonesia.
Pemerintah menilai kebijakan tarif 0% itu akan memberikan dampak nyata bagi lebih 4 juta pekerja di sektor-sektor terkait. Dengan penghapusan tarif, daya saing produk Indonesia di pasar Amerika Serikat diharapkan meningkat, terutama di tengah ketatnya persaingan global dan potensi kenaikan hambatan dagang.
Haryo menegaskan kesepakatan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif. Pemerintah tetap memegang prinsip tidak terikat pada blok kekuatan tertentu dan memiliki kedaulatan penuh dalam menentukan kebijakan nasional, sekaligus terus menjalin hubungan ekonomi melalui perjanjian bilateral, regional, maupun multilateral.
Jaga Kedaulatan dan Antisipasi Risiko Tarif
Dalam implementasinya, pemerintah memastikan ketentuan dalam ART tetap menghormati kedaulatan dan proses hukum nasional. Tidak terdapat kewajiban otomatis bagi Indonesia untuk mengadopsi kebijakan Amerika Serikat di masa mendatang. Komitmen yang disepakati bersifat koordinatif dan setiap keputusan tetap melalui mekanisme domestik sesuai hukum nasional dan konstitusi.
Selain itu, kedua negara memiliki hak setara untuk mengakhiri perjanjian melalui pemberitahuan tertulis setelah proses konsultasi. Skema tersebut dinilai menjaga kepentingan nasional tetap menjadi prioritas utama.
Baca Juga
BPS Catat Inflasi Februari 2026 di Atas Target, Tarif Listrik Jadi Pemicunya
Pemerintah juga mempertimbangkan dinamika politik domestik di Amerika Serikat, termasuk perkembangan putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat atau Supreme Court of the United States (SCOTUS). Penandatanganan ART diposisikan sebagai langkah strategis untuk mengantisipasi ketidakpastian kebijakan tarif AS, mengingat tarif masih menjadi instrumen utama dalam kebijakan perdagangan negara tersebut dan dapat diterapkan melalui berbagai dasar hukum lain.
Ke depan, Pemerintah Amerika Serikat masih memiliki sejumlah instrumen hukum untuk menerapkan tarif serta berencana memulai berbagai investigasi terhadap praktik dagang negara mitra. Pemerintah Indonesia menilai posisi nasional menjadi lebih terukur karena isu-isu yang berpotensi menjadi objek investigasi telah dinegosiasikan lebih awal dalam kerangka ART.
“Pemerintah Indonesia tentunya akan terus cermat mengamati situasi geopolitik global dan berhati-hati dalam melanjutkan proses yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan perjanjian ART,” pungkas Haryo.

