Akan Ada Dialog Lanjutan Seputar Tarif Pascapembatalan Kebijakan oleh Mahkamah Agung AS
Poin Penting
|
WASHINGTON DC, Investortrust.id – Pemerintah Amerika Serikat dan Indonesia dipastikan akan menggelar pembicaraan atau dialog lanjutan terkait dengan keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang telah membatalkan kebijakan tarif yang telah ditetapkan oleh Presiden Donald Trump.
"Akan ada pembicaraan selanjutnya antar kedua pihak terhadap segala keputusan yang diambil dan Indonesia akan tetap mengutamakan kepentingan dan kebutuhan nasional ke depannya," ujar Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, Sabtu (21/2/2026).
Haryo dalam keterangan yang diterima menyatakan bahwa pemerintah Indonesia akan terus memantau perkembangan terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif global yang telah ditetapkan Presiden Donald Trump. Menurut Haryo, kelanjutan Agreement on Reciprocal Trade (ART) RI-AS tetap bergantung pada keputusan kedua belah pihak.
Ia juga menyebut kelanjutan ART tetap bergantung pada keputusan kedua belah pihak. “Artinya terhadap perjanjian ini pihak Indonesia juga masih perlu proses ratifikasi dan perjanjian ini belum langsung berlaku, serta pihak Amerika Serikat juga perlu proses yg sama dinegaranya dengan perkembangan terbaru ini,” ujarnya.
Baca Juga
Pemerintah Akan Cermati Kesepakatan Tarif Pascaputusan MA AS
Keputusan Mahkamah Agung AS menjadi sorotan global karena membatalkan tarif global yang sebelumnya diberlakukan oleh Presiden Trump. Enam hakim MA memutuskan untuk menentang tarif resiprokal, sedangkan tiga hakim lain menyatakan pendapat berbeda atau dissenting, pada Jumat (20/2/2026) waktu setempat. Keputusan ini dinilai sebagai kekalahan signifikan bagi Trump dalam agenda ekonomi yang dianggap krusial.
Menyikapi putusan tersebut, Trump menyatakan akan memberlakukan tarif global alternatif sebesar 10 persen sebagai langkah pengganti, dengan masa berlaku hingga 150 hari, sambil tetap mendorong kebijakan perdagangan melalui cara lain. Ia mengecam MA karena membatalkan sebagian besar struktur tarif luas yang telah ditetapkannya, menyebutnya sebagai penggunaan kekuasaan darurat yang tidak sah.
Meski demikian, putusan Mahkamah Agung tidak berdampak pada seluruh kebijakan tarif yang telah diterapkan Trump. Tarif bagi produk baja dan aluminium yang menggunakan undang-undang lain tetap berlaku.
Sementara itu, putusan membatalkan dua kategori tarif, yakni tarif per negara atau "tarif resiprokal" yang berkisar dari 34 persen untuk China hingga tarif dasar 10 persen untuk negara lain, serta tarif 25 persen yang dikenakan pada sejumlah barang dari Kanada, China, dan Meksiko karena dianggap gagal menahan aliran fentanyl.

