DJP Ingatkan Masyarakat Modus Penipuan tentang Pajak
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan lembaga mereka.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP.
Inge mengatakan latar belakang yang biasa digunakan oleh para pelaku yaitu pemadanan NIK dan NPWP serta konfirmasi data perpajakan. Selain itu, para pelaku berpura-pura ingin implementasi aplikasi Coretax DJP, dan menjelaskan mutasi atau promosi pejabat dan pegawai DJP.
Sementara itu, DJP mencatat modus penipuan yang digunakan oleh oknum penipu antara lain menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk mengunduh file dengan format .apk. Para pelaku juga menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk mengunduh aplikasi M-Pajak dengan mengirim tautan palsu.
Inge mengatakan bahwa para penipu juga kerap menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk melunasi tagihan pajak. Upaya penipu menghubungi calon korban juga kerap dilakukan dengan menjelaskan proses pengembalian kelebihan pajak.
Baca Juga
Pendapatan Negara Seret, Hashim Djojohadikusumo: Ditjen Pajak dan Bea Cukai Mungkin Kurang Jujur
"Juga menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk membayar meteraielektronik dengan mengklik atau mengakses tautan palsu atau menelepon masyarakat dan meminta transfer sejumlah uang dengan mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP," kata Inge, diakses Senin (16/2/2026).
Sehubungan dengan maraknya kasus penipuan tersebut, DJP memimta masyarakat segera melalukan konfirmasi dan verifikasi ke otoritas yang tepat.
Masyarakat dapat memeriksa laporan ke kantor pajak terdekat atau menghubung Kring Pajak di 1500200. Tak hanya itu, DJP juga menerima pengaduan melalui surat elektronik di pengaduan@pajak.go.id dan live chat pada https://www.pajak.go.id.
Laporan juga bisa disampaikan ke akun X @kring_pajak dan situs https://pengaduan.pajak.go.id.
Masyarakat juga dapat melaporkan penipuan melalui saluran Kementerian Komunikasi dan Digital yang terdiri atas, aduan mengenai nomor telepon penipu dilakukan pada laman https://aduannomor.id dan/atau aduan mengenai konten, tautan, dan/atau aplikasi penipuan dilakukan pada laman https://aduankonten.id.
"Masyarakat juga dapat melapor ke saluran pengaduan/pelaporan aparat penegak hukum," ujar dia.

