Purbaya Siapkan Aturan Perpanjangan Tax Holiday 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemberian tax holiday oleh pemerintah akan berakhir pada 31 Desember 2025. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (Dirjen SEF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan bahwa PMK tentang tax holiday itu sedang diproses untuk dilanjutkan pada 2026.
“Ini konteksnya lebih dari sekadar memperpanjang karena dengan adanya global minimum tax, kita boleh memberikan tax holiday sampai 15%, yang minimal,” kata Febrio, saat ditemui di kantornya beberapa waktu lalu.
Dengan besaran PPh badan sebesar 22% dan pajak minimal global sebesar 15%, artinya pemberian tax holiday ke depan diperkirakan maksimal mencapai 7%.
Febrio akan mempelajari skema pemberian keringanan tarif pajak seperti yang diterapkan di India dan Vietnam.
“Itu memberikan kebijakan substitusi pengganti dari tax holiday tersebut, sesuai dengan perjanjian yang ditandatangani dengan OECD,” kata dia.
Baca Juga
Menurut Febrio langkah perhitungan dilakukan untuk menghindari subsidi terhadap APBN negara-negara asal perusahaan. Sebab pemberian tax holiday secara penuh justru akan membuat perusahaan hanya membayar pajak mengikuti ketentuan OECD tentang pajak minimal global.
“Kalau kita berikan tax holiday full, itu artinya dia akan bayar pajak 15% ke negara asalnya dia,” ujar dia.
Sekadar informasi, OECD bersama G20 telah menyepakati kerangka kerja pajak internasional yang dikenal sebagai Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) atau Pilar Dua, yang menetapkan tarif pajak minimum global 15% untuk perusahaan multinasional dengan pendapatan tertentu. Apabila perusahaan mendapatkan tax holiday yang menurunkan tarif efektif di bawah 15%, maka negara asal dapat mengenakan pajak top-up untuk memenuhi tarif minimum tersebut.

