Pengusaha Nilai Aturan Upah Berpotensi Dipolitisasi Kepala Daerah hingga Buat Ragu Investor
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menilai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan harus dilakukan hati-hati oleh kepala daerah karena akan berpotensi dipolitisasi. Dalam aturan itu, kepala daerah akan menentuk nilai alpha yang sudah ditentukan, yakni dalam rentang 0,5% hingga 0,9%.
Wakil Ketua API Bidang Perdagangan dan Perindustrian Ian Syarif menilai, kepala daerah dapat melihat dari sisi pelaku usaha dalam menentukan angka alpha tersebut.
Baca Juga
Massa Buruh Tolak RPP Pengupahan Penetapan Upah Minimum 2026
"Ini berpotensi menjadi politisasi pengupahan lagi, yang pada ujungnya menciptakan keragu-raguan dunia usaha tentang menurunnya peran pemerintah pusat dalam kebijakan strategik nasional," ucap Ian saat konferensi pers di kantor API, Jakarta, Senin (22/12/2025).
API menilai, pergeseran ke nilai alfa yang lebih tinggi, yaitu 0,5 – 0,9 berdampak pada salah satu sektor industri di wilayah tertentu karena kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi rendah, tetapi akan ikut menanggung kenaikan biaya produksi dari segi upah pekerja.
Ian menegaskan, kenaikan upah yang tidak bisa diprediksi akan mengganggu daya tahan dunia usaha. Menurutnya, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) akan menentukan kebijakan pada robotic dan otomatisasi untuk menggantikan sebanyak mungkin tenaga kerja, sehingga upaya penciptaan lapangan kerja tidak akan tercapai.
Baca Juga
Menaker Tegaskan WFA Bukan Cuti, Buruh Tetap Berhak Terima Upah Penuh
Lebih lanjut, Ian mengatakan, pengaturan upah baru ini akan menyebabkan ketidakadilan pada sektor padat karya yang sepenuhnya pulih setelah pandemi Covid-19 dan di tengah adanya berbagai macam gempuran tantangan, seperti banjirnya produk-produk impor. "Nah ini akan menimbulkan kontribusi dari ketidakpastian regulasi membuat investor domestik maupun asing justru untuk ragu untuk menanamkan modal," ungkap Ian.

