Pemerintah Estimasi Kebutuhan Penanganan Bencana Sumatra Rp 51 Triliun untuk 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengestimasikan kebutuhan penanganan bencana di tiga provinsi yaitu Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar) sebesar Rp 51 triliun untuk 2026.
“Untuk keseluruhan 2026 atau keseluruhan estimasi kebutuhannya Rp 51 triliun,” kata Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, saat konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2025, di kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Baca Juga
Suahasil menjelaskan pemerintah akan memenuhi kebutuhan anggaran tersebut dengan berbagai upaya. Salah satunya, dengan menyisir anggaran 2026 dan mencoret alokasi belanja yang tidak perlu.
“Kita akan alokasikan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan kembali daerah bencana,” ujar dia.
Selain itu, ada sejumlah Inpres Infrastruktur 2026 yang telah dialokasikan dalam APBN 2026 yang dapat diprioritaskan untuk daerah bencana.
“Ini juga akan kita minta Kementerian PU, Kementerian Perhubungan, dan kementerian lain yang menjalankan inpres agar memprioritaskan pembangunan kembali daerah bencana,” kata dia.
Pemerintah juga akan melonggarkan syarat administrasi transfer ke daerah (TKD) bagi tiga provinsi yang terdampak bencana Sumatra. TKD tersebut, kata Suahasil, akan diberikan tanpa syarat salur.
“Total TKD tanpa syarat salur di 2026 yaitu Rp 43,8 triliun,” kata dia.
Ke depan, pemerintah akan mereviu pinjaman daerah terdampak bencana dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Program PEN merupakan bagian dari pemulihan saat pandemi Covid-19 untuk membangun fasilitas infrastruktur tertentu. Tak tertutup kemungkinan, pemerintah akan merestrukturisasi pinjaman daerah untuk infrastruktur yang rusak.
“Kita akan melakukan asesmen, melihat infrastrukturnya. Kalau infrastrukturnya masih bisa dipakai, kita siap untuk memberikan restrukturisasi pinjaman, diperpanjang tenornya dan dikurangi cicilannya,” ujar dia.
Baca Juga
Pemerintah Beri Sinyal Penghapusan Utang UMKM Terdampak Bencana Bisa Segera Berlaku
Bahkan, pemerintah berencana akan menghapus pinjaman tersebut apabila infrastruktur yang dibangun dari dana PEN tersebut rusak berat dan tidak dapat dipergunakan lagi. Penghapusan utang tersebut dilakukan agar pinjaman yang sudah dilakukan tak menjadi beban pemerintah daerah.
“Kita akan bekerja sama meminta BPKP dan melihat pemda untuk assessment seperti apa kondisi infrastruktur tersebut,” kata dia.

