Ekonom Apindo Soroti Rumitnya Penghitungan PPN 12% untuk Barang Mewah
JAKARTA, investortrust.id - Ekonom Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani mengungkap rumitnya teknis penghitungan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang mewah pascakeluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 tentang PPN atas Barang Kena Pajak.
“Teknis penghitungannya jadi complicated karena menggunakan nilai lain,” kata Ajib, saat dihubungi investortrust.id, Jumat (3/1/2025).
Menurut Ajib kerumitan yang muncul karena ada beberapa sektor atau komoditas yang sebelumnya sudah menggunakan metode dasar pengenaan pajak (DPP). Dengan metode penghitungan di dalam PMK 131/2024 terdapat pengenaan tarif 12% untuk bukan barang mewah.
“Problemnya bukan diinput angka tarif 12% nya. Tapi mekanisme penghitungan pajaknya yang akan problem,” ujar dia.
Baca Juga
DJP Jelaskan Hitung-hitungan Barang dan Jasa Nonmewah Terkena PPN 11%
Ajib mengatakan teknis penghitungan dengan angka 11/12 yang kemudian dikalikan 12% memang membuat pajak atas barang nonmewah bakal terkena tarif 11%. Tapi, perkalian ini riskan secara administrasi.
“Kalau proses administrasi salah, pengusaha bisa kena denda, atau bahkan faktur pajak tidak diakui,” kata dia.
Ajib mengatakan terdapat beberapa barang dan jasa nonmewah dengan nilai lain dengan tarif PPN 12%. Dia menyontohkan agen travel, usaha di komoditas emas, dll.
“Jadi, harga akhir yang ditanggung konsumen tetap lebih tinggi. Narasi bahwa PPN 12% untuk barang mewah, tidak tepat,” kata dia.
Menurut Ajib, pemerintah seharusnya fokus dengan pemberlakuan coretax yang mulai berlaku 1 Januari 2025. Tetapi, dalam dua hari ini sistem tersebut masih belum dapat digunakan. Dia berharap secepatnya sistem dan regulasi ini dievaluasi.
“Wajib pajak yang akan membuat faktur jadi tertunda. Pemerintah aja tidak siap dengan sistemnya, sekarang malah membuat regulasi yang complicated,” kata dia.

