Nasib Gen Z: Habis Manis, Tertimpa PPN 12%
JAKARTA, investortrust.id - Hari-hari ini, Ramadani menonton drama Korea, “Mr. Plankton”. Tiga kali dalam sehari. Ramadani, seorang pria karyawan, 22 tahun, menatap layar ponselnya. Tayangan platform berbayar Netflix menjadi temannya bersantap.
Dia menambatkan berlangganan Netflix dengan alasan sederhana. “Karena simpel, bisa nonton lewat hape tanpa iklan,” kata Ramadani.
Dia menggunakan layanan Netflix untuk menghibur diri ketika libur bekerja. Selain makan, waktu akhir pekan dia gunakan untuk menonton tayangan di Netflix.
Selain Netflix, Ramadani juga berlangganan platform musik streaming Spotify.
Membayar aplikasi menjadi cara nyaman menikmati layanan. Theresia Yoslin, karyawati, 27 tahun, berlangganan untuk mendengar musik di Spotify. Alasannya pun sederhana. Dia ingin mendengar lagu tanpa disela iklan.
Spotify memang menyediakan layanan gratis bagi pengguna. Tapi, si pengguna bakal disela iklan di sela musik-musik pilihan yang didengar. Untuk menghindarinya, pengguna ditawarkan paket premium. “Coba premium satu bulan supaya tidak perlu sering top up. 1 bulan hanya Rp 54.990,” bunyi iklan yang tayang di Spotify.
Tentu saja. Biaya tersebut belum termasuk dengan PPN yang dikenakan. Dengan pengenaan PPN 12% di tahun depan biaya langganan Spotify akan meningkat menjadi Rp 61.588,8 atau bertambah Rp 6.598,8.
Bagaimana dengan biaya langganan Netflix? Layanan platform video asal Scotts Valley, California, Amerika Serikat (AS) tersebut membagi beberapa kategori paket langganan. Perbedaan paket memengaruhi jumlah layar pengguna dan kualitas gambar yang ditampilkan.
Dalam laman resminya, untuk paket ponsel, Netflix mengenakan biaya langganan Rp 54.000 per bulan, paket dasar sebesar Rp 65.000 per bulan, paket standar senilai Rp 120.000 per bulan, dan paket premium sebesar Rp 186.000 per bulan. Biaya langganan ini akan berubah jika PPN 12% diterapkan.
Mari coba kita hitung. Untuk biaya paling rendah, pelanggan akan membayar Rp 60.480. Sementara untuk paket premium pengguna akan membayar Rp 208.320. Anda melihat penambahannya akibat PPN?
Netflix dan Spotify menjadi pilihan generasi Z untuk mendapatkan hiburan. Kemudahan akses yang ditawarkan menjadi alasannya. Dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12% biaya langganan Netflix dan Spotify memang tidak akan terasa dampaknya. Tapi, bayangkan jika pengenaan tarif baru ini digabung dengan pembelian atas barang dan jasa lainnya.
Sekadar informasi, PPN 12% bakal mulai diterapkan pemerintah per 1 Januari 2025. Pengenaan pajak ini menggunakan prinsip negative list. Artinya, beberapa barang yang disebut dalam aturan justru tidak terkena pajak. Sementara, barang yang tidak disebut dalam daftar, akan terkena pajak.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116 Tahun 2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, pemerintah menyusun daftar barang yang tak terkena PPN.
Baca Juga
Aturan lain yang mengatur barang-barang tak terkena PPN juga termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Terdapat empat jenis barang yang tak terkena PPN.
Pertama, barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. Kedua, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Ketiga, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya. Keempat, uang, emas batangan, dan surat berharga.
Sementara, jenis jasa bebas PPN antara lain jasa pelayanan medis, pelayanan sosial, pengiriman surat, jasa keuangan, asuransi, pendidikan, keagamaan, tontonan dan hiburan yang tak bersifat komersial, angkutan umum, tenaga kerja, perhotelan, parkir, wesel pos, dan katering.
Generasi Z, sulit cari kerja dan terimbas PPN
Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan generasi Z dan milenial mendominasi daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilu 2024. Jumlahnya sebanyak 204.807.222. Dari total jumlah tersebut, rilis exit poll Indikator saat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 menunjukkan 71% responden dari generasi Z merupakan pemilih Prabowo-Gibran.
Sayangnya, Prabowo-Gibran tak kunjung tawarkan program menarik buat generasi Z sebulan setelah dilantik.
Baca Juga
“Generasi kita tuh nyari kerja susah, dapat kerja gaji nggak seberapa. Gaji sekecil itu ‘berkelahi’ dengan PPN,” kata Yoslin.
Yoslin berkeluh kesah mengenai dampak yang bakal dirasakan jika PPN jadi dinaikkan. Dia mengatakan dampak kenaikan PPN akan menyentuh seluruh aspek kehidupannya. Kondisi ini ditambah dengan gaji pertahun yang tak kunjung naik. Solusinya, kata dia, ekstra “mengencangkan ikat pinggang”.
Setali tiga uang. Ramadani punya keluhan serupa. Meski hanya naik 1% poin, PPN akan terakumulasi dengan barang dan jasa lain. Dia menganggap tak tepat jika pemerintah melanjutkan kebijakan kenaikan PPN di tengah kondisi ekonomi seperti saat ini.
Ramadani mengeluhkan pengeluarannya yang terus membengkak. Tabungannya terus dirogoh demi biaya sehari-hari. Biaya makan, bensin, kopi, dan lainnya.
“Jadi, kenaikan PPN, tidak hanya akan berdampak terhadap hobi saya mendengarkan musik dan film,” kata dia.
Bagi Yoslin, kenaikan PPN, membuat mimpinya untuk membeli membeli aset properti kian tak terjangkau. Yoslin mungkin bisa melepas langganan Netflix. Dia berandai beberapa orang yang melepas langganan Netflix akan beralih ke kanal ilegal. Menggunakan Telegram, misalnya.
Baik Yoslin dan Ramadani, keduanya memprediksi mereka akan mengalami pelemahan daya beli jika benar PPN dinaikkan menjadi 12% pada tahun depan.
Baca Juga
Potensi yang bakal dialami oleh para generasi Z tersebut dibenarkan oleh Direktur Pengembangan Big Data Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto. Ia memaparkan, setidaknya laju pertumbuhan konsumsi rumah tangga mulai melambat sejak kuartal IV-2023 hingga III-2024.
Eko menyebut, dalam kondisi natural, laju konsumsi rumah tangga biasanya beriringan dengan pertumbuhan ekonomi. Tapi, sejak kuartal IV-2023, laju konsumsi rumah tangga tercatat sebesar 4,47%, di bawah angka pertumbuhan ekonomi sebesar 5,04%. Kondisi serupa juga terjadi pada kuartal III-2024. Pada kuartal ini, pertumbuhan ekonomi sebesar 4,95% secara tahunan. Sehingga pertumbuhan konsumsi rumah tangga pun masih belum beranjak dari angka 4,91%.
Laju pertumbuhan konsumsi rumah tangga biasanya ikut terkerek di periode-periode tertentu seperti hari besar keagamaan dan tahun baru. “Biasanya momen-momen lebaran tumbuh lebih tinggi,” kata Eko saat ditemui, Kamis (21/11/2024).
Kondisi ini terlihat pada kuartal I-2024, pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5,11% tak diikuti laju pertumbuhan konsumsi rumah tangga yang hanya 4,91%. “Tahun ini, awal tahun ada Imlek, disusul puasa dan Lebaran, disusun pemilu, (laju pertumbuhan konsumsi) tidak sampai 5%” ujar dia.
Sensitivitas pemerintah, kata Eko, diperlukan untuk menentukan kebijakan di tengah perlambatan ekonomi, yang salah satunya penerapan tarif PPN 12% pada awal 2025.
Di tengah penolakan PPN 12%, pengguna lini masa X, atau Twitter, menggaungkan gerakan frugal living atau hidup hemat. Dalam beberapa tahun terakhir, aksi hidup hemat disadari masyarakat modern karena peningkatan biaya hidup.
Salah satu pengguna X, @uswahabibah mengajak pengguna lain menggunakan gerakan hidup hemat sebagai upaya menolak langkah pemerintah menaikkan PPN 12%.
“Cermat dengan pengeluaran, beli di warung tetangga/pasar dekat rumah, buat daftar barang-barang berpajak yang bisa dicari alternatifnya, minimalkan konsumsi,” tulisnya.
Perlu Kaji Ulang
Sekitar satu bulan ke depan, PPN 12% akan berlaku. Pemerintah memberi sinyal aturan ini jalan terus. Saat rapat kerja di Komisi XI DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut akan menaati undang-undang yang berlaku.
“Sudah ada undang-undangnya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan,” kata Sri Mulyani, Rabu (14/11/2024).
Sikap ‘keukeuh’ pemerintah terhadap penerapan tarif PPN 12% ini punya alasan kuat. Pasalnya pada target APBN 2025, total penerimaan pajak 2025 dipatok lebih besar 13,91% dari 2024, menjadi sebesar Rp 2.189,3 triliun. Penerimaan pajak 2025 ini akan ditopang oleh dari PPh Nonmigas sebesar Rp 1.146,4 triliun dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Mengomentari rencana penerapan PPN 12% di tahun depan, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Telisa Aulia Falianty berpendapat kebijakan ini bakal memberikan dampak bagi seluruh lapisan masyarakat. Penduduk di kelompok usia milenial dan Gen Z tentu menjadi kelompok terbesar yang akan terdampak. Bisa dimaklumi, karena melihat porsi penduduk milenial dan generasi Z mencapai 50% lebih total penduduk. Belanja dari dua kelompok usia ini niscaya ikut memengaruhi porsi konsumsi rumah tangga.
Telisa menjelaskan, konsumsi rumah tangga dari generasi milenial dan gen Z sekitar 50% hingga 56%.
“Jadi kira-kira, 28% konsumsi rumah tangga adalah penduduk muda,” kata Telisa saat dihubungi Jumat (22/11/2024).
Ia memahami kekhawatiran gen Z terhadap penerapan PPN 12%. Alasannya, konsumsi para penduduk usia muda biasanya lebih tinggi dibanding kategori penduduk lainnya. “Mereka akan jadi terdampak lebih,” ujar dia.
Sepakat dengan Telisa, Wakil Ketua Komisi XI Muhammad Hanif Dhakiri kepada investortrust.id, juga mengaku memahami kekhawatiran masyarakat mengenai kenaikan tarif PPN. Dia menyebut kebijakan ini perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini.
“Opsi penundaan bisa dipertimbangkan jika kenaikan dinilai memberatkan masyarakat dan dunia usaha,” kata Hanif.
DPR, kata dia, terbuka untuk mendukung penundaan. Dia memahami risiko kenaikan PPN bakal berdampak ke konsumsi rumah tangga, industri, dan tenaga kerja. Jika kenaikan melemahkan daya beli dan ekonomi, ujar dia menjelaskan, langkah mitigasi seperti perlindungan sosial dan evaluasi makroekonomi harus diprioritaskan.
“Jadi, kenaikan PPN harus mempertimbangkan keseimbangan antara daya beli masyarakat dan kebutuhan penerimaan negara. Jika momentum belum tepat, penundaan dengan langkah mitigasi adalah opsi yang bijak,” ucap dia.
Eko berharap pemerintah dapat menunda terlebih dahulu pemberlakuan tarif PPN 12%. Dia menyebut pemerintah bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dan revisi undang-undang.
“Kalau untuk politik satu dua hari kok bisa diubah ya undang-undang? Tapi kalau ekonomi yang langsung menyangkut hajat hidup orang banyak kok susah sekali?” kata dia.
Yoslin membuat alasan mengapa PPN 12% perlu ditolak. Pertama, dia merasa tak mendapat pelayanan administrasi publik yang maksimal. Apa iya harus pakai joki, kata dia.
Kedua, dia mempertanyakan sumber pendapatan negara yang berasal dari pajak. Menurutnya sudah seharusnya pemerintah memperluas sejumlah sektor ekonomi yang masih berpotensi meningkatkan penerimaan negara lewat perpajakan, sehingga tak sampai harus mengerek PPN menjadi 12%.

