Menkeu Kucurkan Insentif Rp 340 Miliar ke Pemda
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah mengucurkan insentif fiskal periode ketiga untuk pemerintah daerah (pemda) sebesar Rp 340 miliar. Insentif ini ditujukan untuk menangani inflasi, menangani stunting, dan menangani kemiskinan ekstrem.
“Alokasi insentif tentu kita harapkan akan terus digunakan oleh Bapak dan Ibu sekalian untuk terus memperbaiki kinerja daerah-daerah tersebut di dalam menangani inflasi, menangani stunting, dan menangani kemiskinan ekstrem," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, melalui keterangan resmi, usai menghadiri Rapat Pengendalian Inflasi Daerah bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (6/11/2023).
Selain perbaikan ekonomi daerah, Sri Mulyani juga meminta para kepala daerah untuk menggunakan APBD-nya dalam belanja produk dalam negeri atau UMKM.
Sri Mulyani mengatakan, anggaran tersebut diberikan kepada 34 pemerintah daerah berprestasi yakni 3 provinsi, 6 kota, dan 25 kabupaten.
Sri Mulyani berharap bahwa para pimpinan pemerintah daerah dapat menggunakan dana ini untuk mendukung perbaikan kinerja. "Karena kalau kinerja baik itu, tidak hanya Bapak dan Ibu sekalian yang keren, daerahnya keren, rakyatnya pun juga sangat mengapresiasi," ujar dia.
Insentif fiskal untuk pengendalian inflasi daerah pada Tahun Anggaran 2023 periode ketiga diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 400 tahun 2023.
Sri Mulyani mengatakan, ada beberapa kategori untuk menilai daerah yang mendapat insentif. Di antaranya adalah pelaksanaan upaya pengendalian inflasi, kepatuhan dalam penyampaian laporan secara harian, stabilitas harga pangan yang diukur melalui indeks pengendalian harga, dan percepatan realisasi belanja yang khusus mendukung kegiatan pengendalian inflasi di daerah.
Sri Mulyani mengatakan insentif fiskal diharapkan bisa memacu pemerintah daerah untuk konsisten mempercepat realisasi belanja, menggenjot penggunaan Pinjaman Dalam Negeri (PDN), dan menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pasokan barang.
Kebijakan transfer ke daerah ini juga merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam mengoptimalkan kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) sebagai shock absorber.
Sebelumnya, insentif sebesar Rp 330 miliar diberikan kepada 24 kabupaten, 6 kota, dan 3 provinsi yang sukses mengendalikan inflasi period ke-II. Sementara di periode pertama juga terdapat insentif sebesar Rp 330 miliar dan diberikan kepada 24 kabupaten, 6 kota, dan 3 provinsi.
Di setiap periode, terdapat daerah-daerah yang berbeda sebagai penerima insentif untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah. Menurut Sri Mulyani, kondisi ini menjadi salah satu penanda bahwa kompetisi tiap daerah untuk dapat berprestasi mengendalikan inflasinya berjalan dengan baik. (CR-7)

