Pemerintah Terbitkan Aturan Pengurangan PBB, Ini Penjelasan Lengkapnya
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Aturan yang diundangkan pada 30 November 2023 ini menggantikan PMK Nomor 82 Tahun 2017.
PMK 129/2023 rencananya akan berlaku 30 hari sejak diundangkan. “Dengan telah diterbitkannya PMK ini, peraturan sebelumnya yakni PMK 82/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti dalam keterangan resminya, diakses Senin (18/12/2023).
Dwi mengatakan, beberapa penyempurnaan peraturan, di antaranya penyesuaian objek pajak yang mendapatkan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Aturan itu juga mengatur penambahan saluran elektronik, penyelesaian permohonan, dan pemberian pengurangan PBB secara jabatan.
PBB yang dimaksud dalam peraturan ini yaitu PBB P5L, yaitu PBB selain PBB perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Wewenang pengelolaan PBB-P2 ada di tangan pemerintah daerah.
Baca Juga
Pengurangan PBB untuk P5L mendukung pemerintah bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan melunasi kewajiban PBB, misalnya karena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
Wajib pajak yang mengalami pengurangan PBB bisa juga berasal dari mereka yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas dalam dua tahun berturut-turut.
Syarat lain yang termuat dalam peraturan tersebut yaitu pengurangan PBB untuk kondisi tertentu yang masih harus dibayar dalam SPPT atau SKP PBB maksimal paling tinggi sebesar 75%.
Sementara itu, untuk pengurangan PBB bagi korban bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, bisa diberikan paling tinggi sebesar 100%.
“Jangka waktu pengajuan untuk kondisi tertentu, tiga bulan sejak diterima SPPT, 1 bulan sejak diterima SKP PBB, atau 1 bulan sejak SK Pembetulan atas SPPT/SKP PBB diterima,” tulis aturan tersebut.
Baca Juga
Enggak Pakai ‘Fafifu Wasweswos’, Dirjen Pajak Kebut Target Setoran Pajak dalam 2 Pekan
Sementara untuk pengajuan bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, diajukan pada tahun terjadinya bencana alam atau sebab yang luar biasa tersebut.
Aturan itu memuat empat syarat pengajuan pengurangan PBB, pertama, 1 permohonan untuk 1 SPPT/SKP/STP PBB. Kedua, diajukan tertulis dalam bahasa Indonesia. Ketiga, ditandatangani wajib pajak. Keempat, dilampiri dokumen pendukung.
Dwi mengatakan PMK 129/2023 ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB untuk agar memiliki kepastian hukum.
“Dengan demikian, walaupun bertujuan untuk mengakomodasi kesulitan wajib pajak, PMK ini disusun secara tetap sasaran serta tetap mendorong partisipasi wajib pajak dalam mendukung penerimaan pajak,” ujar dia. (CR-7)
Baca Juga

