BI Gunakan Lagi Istilah BI Rate, Lho Ada Apa?
JAKARTA, Investortrust.id - Bank Indonesia (BI) mengubah istilah suku bunga acuan dengan nama BI 7-Days (Reverse) Repo Rate (BI7DRR) kembali menjadi BI Rate. Keputusan ini dibacakan Gubernur BI, Perry Warjiyo usai menyampaikan keputusan mempertahankan suku bunga sebesar 6%.
“Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 20 dan 21 Desember 2023 memutuskan untuk mempertahankan BI Rate sebesar 6%, suku bunga deposit facility juga tetap 5,25% dan suku bunga lending facility sebesar 6,75%” kata Perry, dalam paparannya, Kamis (21/12/2022).
Perry mengatakan mengubah nama BI7DRR menjadi BI rate untuk memperkuat komunikasi moneter. Penggantian nama tidak mengubah makna dan tujuan BI7DRR.
Baca Juga
“Sebagaimana diketahui terhitung mulai 21 Desember 2023, Bank Indonesia menggunakan nama BI Rate sebagai suku bunga kebijakan menggantikan BI 7 Days Reverse Repo (BI7DRR) Rate untuk memperkuat komunikasi kebijakan moneter. Penggantian nama ini tidak mengubah makna dan tujuan BI-rate sebagai stand kebijakan moneter Bank Indonesia, serta operasionalisasinya tetap mengacu reverse repo tenor 7 hari,” ujar dia.
BI menggunakan istilah BI7DRR sejak 19 Agustus 2016. Nama BI7DRR menggantikan istilah BI Rate.
BI beralasan menggunakan nama BI7DRR untuk penguatan kerangka operasi moneter. Di laman resminya, BI menyebut kerangka operasi moneter senantiasa disempurnakan untuk memperkuat efektivitas kebijakan dalam mencapai sasaran inflasi yang ditetapkan.
Instrumen BI7DRR digunakan sebagai suku bunga kebijakan baru karena dapat secara cepat mempengaruhi pasar uang, perbankan dan sektor riil. Instrumen BI7DRR memiliki hubungan yang lebih kuat ke suku bunga pasar uang, sifatnya transaksional atau diperdagangkan di pasar, dan mendorong pendalaman pasar keuangan, khususnya penggunaan instrumen repo.
BI berharap instrumen BI7DRR sebagai suku bunga kebijakan baru berdampak pada menguatnya sinyal kebijakan moneter sebagai acuan utama di pasar keuangan. Selain itu, BI7DRR juga dapat meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter melalui pengaruhnya pada pergerakan suku bunga pasar uang dan suku bunga perbankan.
Terakhir, terbentuknya pasar keuangan yang lebih dalam, khususnya transaksi dan pembentukan struktur suku bunga di Pasar Uang Antar Bank (PUAB) untuk tenor 3-12 bulan.

