Menko Airlangga: Kenaikan PPN 12% Akan Diputuskan Lewat UU APBN
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada 1 Januari 2025 menyesuaikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Terkait PPN itu, jadi selama ini UU HPP bunyinya demikian,” kata Airlangga, saat rapat koordinasi Dewan Nasional Keuangan Indonesia (DNKI), di Jakarta, Jumat (22/3/2024).
Airlangga mengatakan keputusan mengenai naik atau tidak PPN ini akan dikaji lebih lanjut oleh pemerintah. Nantinya keputusan mengenai PPN ini akan terlihat dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN).
“Jadi kita lihat saja UU APBN itu bisa membuat kebijakan terkait dengan angka PPN,” ujar dia.
Baca Juga
Airlangga Sebut Keputusan PPN 12% Tergantung Pemerintahan Baru
Airlangga mengatakan keputusan mengenai kenaikan atau tidaknya PPN tergantung program dari pemerintah. Dia menyebut keputusan PPN ini juga bergantung pada bagaimana sikap pemerintah selanjutnya.
“Nanti kan dibahas (pemerintahan) berikutnya,” kata dia.
Berdasarkan pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya 10% naik menjadi 11% pada 1 April 2022. Tarif ini akan kembali naik menjadi 12% pada 1 Januari 2025.
Meski demikian tak semua barang nantinya bakal dikenai PPN. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2022, terdapat bahan makanan yang tak dikenakan PPN, di antaranya, beras, jagung, telur, susu, sayur mayur, dan lain-lain.
Sementara beberapa jasa yang tak dikenai PPN yaitu jasa layanan kesehatan, pendidikan, angkutan umum, pelayanan sosial, dan lain-lain.

