DJP Siapkan Skenario Penyesuaian PTKP Mempertimbangkan Inflasi
Poin Penting
|
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan telah menyiapkan skenario penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) seiring dengan dinamika pembahasan yang berlangsung di tingkat pemerintah pusat. Langkah ini diambil untuk merespons dialog yang tengah berjalan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah merancang skenario tersebut untuk disampaikan dalam forum pembahasan resmi. Meskipun skenario telah disiapkan dan diserahkan ke DJSEF, rincian mengenai besaran maupun teknis penyesuaian tersebut masih belum diungkapkan ke publik.
"Melihat perkembangan dialog di antara Kementerian Koordinator Perekonomian, seperti itu ya, kami sudah siap. Skenarionya sudah kita sampaikan ke DJSEF. Nanti DJSEF sampaikan juga di dalam forum,” kata Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dikutip Jumat (2/10/2026).
Bimo menjelaskan bahwa dampak penyesuaian PTKP harus dilihat berdasarkan lapisan penghasilan masyarakat. Penerapan sistem pajak progresif menyebabkan kontribusi perpajakan berbeda pada setiap kelompok desil. Di sisi lain, keberadaan sistem administrasi perpajakan Coretax yang mengusung fitur pre-populated dinilai mampu meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak secara signifikan. Hal ini membuat pemerintah tidak perlu terlalu khawatir jika nantinya diputuskan untuk menaikkan PTKP.
“Dengan adanya Coretax kan kepatuhannya makin bagus. Pre-populated. Jadi sebenarnya kita enggak perlu terlalu khawatir terhadap ini. Memang kalau diputuskan pemerintah untuk menaikkan juga enggak apa-apa juga,” ungkapnya.
Kendati demikian, Bimo tidak menampik bahwa penyesuaian PTKP akan berdampak langsung pada potensi penerimaan negara. Apabila kebijakan tersebut resmi dieksekusi, pemerintah harus menghitung ulang konsekuensinya serta berupaya menggali potensi basis pajak baru yang potensial.
“Penerimanya pasti akan berubah sedikit. Kita harus nanti kalau memang diputuskan, kita harus mencari konsekuensi, mencari basis pajak yang baik,” ucap dia.
Seperti diketahui, memasuki 2027, sejumlah program yang telah dilaksanakan pada tahun ini akan dilanjutkan. Program magang melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan dilanjutkan dengan sasaran 150.000 peserta. Sedangkan program vokasi akan dilanjutkan untuk 300 ribu orang.
Pemerintah juga akan melanjutkan kebijakan pengurangan PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 10 juta, dengan sasaran sekitar 7,5 juta pekerja.
“Dan ini kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata. Yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah 10 juta,” kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Airlangga menyampaikan bahwa rapat juga membahas terkait penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan mempertimbangkan perkembangan angka inflasi. Pembahasan mengenai besaran PTKP tersebut dilakukan bersama Menteri Keuangan untuk menentukan penyesuaian yang diperlukan.
Untuk mendukung sektor perumahan, fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang berlaku saat ini akan dilanjutkan pada 2027. Fasilitas tersebut diberikan untuk pembelian rumah dengan harga sampai dengan Rp 2 miliar. Sedangkan untuk pembelian rumah hingga Rp 5 miliar, fasilitas PPN DTP diberikan atas bagian harga sampai dengan Rp 2 miliar.
Baca Juga
DJP Percepatan Proses Pemungutan PPh 22 oleh Marketplace Mulai 1 Oktober 2026
Dalam aspek perlindungan pekerja, kebijakan bagi pekerja bukan penerima upah terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) juga akan dilanjutkan pada 2027, termasuk besaran diskon yang diberikan pada tahun ini.
Sementara itu, pemanfaatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan selama enam bulan akan disesuaikan berdasarkan tingkat penghasilan pekerja.
Selanjutnya, Pemerintah juga menyiapkan tambahan program KPR bersubsidi bagi masyarakat dengan penghasilan tetap sekitar Rp17 juta. Program tersebut memberikan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah dengan bunga 6% untuk pembelian rumah dengan nilai hingga Rp 500 juta.
Sebelumnya, program tersebut disiapkan bagi pelaku UMKM dengan penghasilan tidak tetap, sedangkan ke depan diarahkan bagi masyarakat yang memiliki penghasilan tetap.
Di sektor industri perhiasan, Pemerintah akan menyusun standar baru agar pelaku industri dapat memanfaatkan fasilitas PPN untuk logam mulia dengan kadar 99,9%. Ketentuan yang berlaku saat ini menggunakan kadar 99,99%, sehingga diperlukan penyesuaian terhadap ketentuan yang mengatur fasilitas tersebut.
