Sebanyak 66,23% Dana Desa Dipakai untuk Biayai Kopdes Merah Putih di RAPBN 2027
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah Presiden Prabowo Subianto memiliki target ambisius membangun koperasi desa bernama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau Kopdes Merah Putih. Pada akhir Agustus 2026 ini ditargetkan 35.000 unit Kopdes Merah Putih kelar dibangun.
Menteri Koordinator bidang Pangan, Zulkifli Hasan menyebut pembangunan ini tak berhenti pada tahun mendatang. Pada 2027, pemerintah masih menargetkan membangun sekitar 30.000-35.000 unit Kopdes Merah Putih.
Pembangunan Kopdes Merah Putih menjadi bagian dari klaster ekonomi kerakyatan dan desa. Program ini bersanding dengan program bagi pelaku UMKM, dan pengembangan ekonomi bagi masyarakat wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T.
Untuk mendukung target ini, pada 2027 mendatang, pemerintah menganggarkan TKD sebesar Rp 735 triliun. Angka ini naik 6,9% dari anggaran APBN 2026 yang sebesar Rp 696,9 triliun. Dari besaran angka TKD inilah, nantinya akan tersedia pos dana desa yang porsinya akan dialokasikan sebagian untuk pembangunan Kopdes Merah Putih tadi.
Nah, anggaran untuk pengembangan Kopdes Merah Putih, tertuang jelas dalam pasal 14 RUU APBN 2027. Pasal ini mengatur secara jelas penggunaan Dana Desa untuk membiayai Kopdes Merah Putih.
TKD sendiri merupakan gabungan sejumlah komponen anggaran yang terdiri atas Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Otonomi Khusus, Dana Desa. Selain itu, Dana Insentif Fiskal juga termasuk dalam komponen anggaran Transfer ke Daerah (TKD).
Dalam Buku I Nota Keuangan RAPBN 2027 yang diperoleh Investortrust.id, terdapat rincian yang lebih jelas tentang distribusi penggunaan TKD. pada tahun anggaran 2027, pemerintah menganggarkan DBH sebesar Rp 63,36 triliun, yang bersumber dari DBH pajak, DBH sumber daya alam, DBH lainnya dari DBH perkebunan sawit, dan kurang bayar DBH.
Sementara itu, DAU dianggarkan sebesar Rp 415 triliun. Pemerintah menganggarkan DAK sebesar Rp 159,44 triliun untuk DAK fisik, DAK nonfisik, dan hibah kepada daerah. DAK fisik direncanakan sebesar Rp 5 triliun, DAK nonfisik rencananya Rp 150,9 triliun, dan hibah ke daerah rencananya sebesar Rp 3,53 triliun.
Baca Juga
Gerai Kopdes Dipakai Warga Jadi Lapangan Badminton, Menkop Ferry Respons Begini
Pemerintah juga menargetkan anggaran sebesar Rp 16,84 triliun untuk Dana Otonomi khusus Papua sebesar Rp 9,34 triliun, Dana Otonomi khusus Aceh sebesar Rp 4,15 triliun, dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) untuk Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya sebesar Rp 3,36 triliun.
Berikutnya pemerintah mengalokasikan Dana Insentif Fiskal sebesar Rp 2,25 triliun. Anggaran ini disediakan pemerintah pusat bagi pemerintah daerah yang memiliki penilaian kinerja baik.
Sementara itu Dana Desa yang amat terkait dengan program Kopdes Merah Putih, dianggarkan sebesar Rp 77 triliun. Angka tersebut akan dialokasikan untuk tiga hal, yakni anggaran dana desa reguler, insentif bagi desa yang melaksanakan kebijakan pemerintah pusat, dan Kopdes Merah Putih. Anggaran Dana Desa ini meningkat Rp 21,71 triliun atau naik 39,3% dari outlook APBN 2026.
Meski naik, pemerintah mengalokasikan Rp 25 triliun untuk dana desa reguler yang perhitungannya untuk masing-masing desa berdasarkan formula, lalu Rp 1 triliun dialokasikan untuk insentif bagi desa yang melaksanakan kebijakan pemerintah pusat. Nah sebagian besar sisanya senilai Rp 51 triliun, digunakan untuk mendukung implementasi Kopdes Merah Putih.
Dengan perhitungan ini, artinya alokasi anggaran Kopdes Merah Putih di dana desa sebesar 66,23%. Jika ditarik lebih luas, anggaran Kopdes Merah Putih setara 6,94% anggaran TKD 2027.
Dalam lampiran penjelasan, penggunaan Dana Desa untuk mendirikan Kopdes Merah Putih meliputi pembayaran atas kewajiban yang timbul dari pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi yang diserahterimakan ke pemerintah desa.
