Rupiah Melemah, BI Terus Memantau Kondisi Pasar Keuangan Global dan Domestik
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Bank Indonesia (BI) terus memantau kondisi pasar keuangan global dan domestik di tengah pelemahan yang terjadi pada rupiah Jumat (29/5/2026). Posisi rupiah, berdasarkan data Bloomberg, yaitu Rp 17.880 per dolar Amerika Serikat (AS) melemah 0,2%, pada pukul 14.59 WIB.
“BI akan terus mencermati perkembangan pasar keuangan global dan domestik serta senantiasa hadir di pasar dengan mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara konsisten dan terukur guna menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mendukung ketahanan eksternal perekonomian Indonesia,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan resminya, Jumat (29/5/2026).
Ramdan mengatakan tekanan terhadap nilai tukar rupiah masih dipengaruhi oleh berlanjutnya ketidakpastian global. Ini akibat perkembangan konflik di Timur Tengah. Di samping itu, terdapat peningkatan kebutuhan valas secara musiman, antara lain untuk pembayaran utang luar negeri atau ULN dan repatriasi dividen, di tengah arus masuk dolar AS yang terbatas.
Ramdan mengatakan, sebagaimana disampaikan Gubernur BI, Perry Warjiyo, BI terus berkomitmen hadir di pasar untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, around the world, around the clock.
Baca Juga
Rapuhnya Rupiah, 10 Tahun Terakhir Terdepresiasi Sekitar 30%
“Komitmen tersebut diwujudkan melalui mengoptimalkan intervensi pasar valas melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar offshore, transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik. Tak hanya itu, BI juga membeli Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder secara konsisten dan terukur,” kata dia.
Selain itu, BI terus memperkuat efektivitas bauran kebijakan moneter melalui penguatan struktur suku bunga instrumen moneter yang pro-market guna menjaga daya tarik aset keuangan domestik dan mendukung masuknya aliran modal asing.
Dari sisi permintaan dolar AS, BI juga telah menetapkan threshold tunai beli valas terhadap rupiah tanpa underlying menjadi US$ 25.000 per pelaku per bulan yang akan berlaku mulai Juni 2026.
Ramdan mengatakan bahwa BI terus memperkuat koordinasi dengan otoritas terkait untuk mendukung stabilitas pasar keuangan dan nilai tukar, antara lain melalui penguatan pengawasan terhadap bank dan korporasi dengan aktivitas pembelian dolar AS yang tinggi.

