Dukung Ekosistem Bullion Bank, Pemerintah Pangkas Tarif Pajak dan Samakan Aturan Impor Emas
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah memperlonggar skema perpajakan untuk mendukung pengembangan ekosistem bullion bank di Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan diketahui telah memangkas tarif PPh Pasal 22 dari sebelumnya 1,5% menjadi 0,25%.
Kebijakan tersebut tertuang dalam PMK 51 dan PMK 52 Tahun 2025. Pemerintah juga menyamakan perlakuan pajak antara impor emas dan transaksi domestik guna menciptakan level playing field di industri bullion.
Kepala Subdirektorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi DJP Kementerian Keuangan, Yudi Asmara Jaka Lelana mengatakan, aturan baru itu diterbitkan setelah pemerintah melakukan penyesuaian regulasi bersama Kemenko Perekonomian.
“Semula terjadi baku pungut. Nah, ini jangan sampai terjadi dalam industri ini, itu sudah kita hapuskan untuk mempermudah,” kata Yudi dalam acara Investortrust Power Talk bertemakan “Penguatan Ekosistem Bullion Bank di Indonesia” di Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Baca Juga
Ketimpangan Pajak Investasi Emas Dinilai Picu Arbitrase Pajak
Yudi mengaku, sebelumnya terjadi mekanisme saling pungut pajak antara produsen dan bullion bank sebagai pembeli emas. Skema ini dinilai membuat transaksi menjadi tidak efisien.
Selain memangkas tarif, pemerintah juga memberikan pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 untuk transaksi emas hingga Rp 10 juta. Langkah itu diharapkan dapat mendorong transaksi ritel dan meningkatkan partisipasi masyarakat di industri bullion.
Yudi menegaskan pungutan pajak itu tidak dikenakan kepada konsumen akhir. PPh Pasal 22 hanya berlaku pada penjual emas kepada bullion bank atau lembaga jasa keuangan penyelenggara bullion.
“Jadi jangan diartikan bahwa ini adalah pengenaan terhadap konsumen akhir. Konsumen akhir tetap tidak dikenakan,” tegasnya.
Diketahui, saat ini pemerintah baru menunjuk Bank Syariah Indonesia dan Pegadaian sebagai penyelenggara bullion bank. Ke depan, pemerintah membuka peluang keterlibatan lembaga jasa keuangan lain dalam ekosistem tersebut.

