BI Perluas Instrumen DHE SDA, Yuan China Bisa Dipakai Eksportir
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Bank Indonesia (BI) memperluas instrumen penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) guna meningkatkan fleksibilitas bagi eksportir sekaligus memperkuat pemanfaatan devisa untuk kebutuhan perekonomian nasional.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan perluasan instrumen tersebut merupakan bagian dari dukungan BI terhadap implementasi kebijakan DHE SDA yang mewajibkan eksportir menempatkan devisanya di dalam sistem keuangan Indonesia.
Menurut Perry, DHE SDA nantinya wajib ditempatkan di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Pemerintah juga membuka peluang penempatan di bank non-Himbara bagi penempatan dari negara dengan kerja sama bilateral perdagangan.
“Untuk negara-negara yang ada kerja samanya tentu saja kami nanti berkoordinasi dengan Pak Menko (Perekonomian), bank-banknya selain bank Himbara itu siapa saja,” ujar Perry dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Dia menjelaskan, BI telah menyiapkan sejumlah bank non-Himbara yang memenuhi berbagai kriteria seperti ukuran aset, kompleksitas transaksi, kompetensi manajemen risiko, hingga keterkaitan internasional. Selain itu, bank tersebut juga harus memiliki operasi dan layanan yang mampu menjangkau negara dengan perjanjian bilateral perdagangan dengan Indonesia.
“Bank-banknya juga bisa berkualitas dan bisa memfasilitasi kebutuhan negara, kebutuhan perekonomian, dan kebutuhan pengusaha,” kata Perry.
Baca Juga
Aturan Baru DHE SDA, Eksportir Nonmigas Wajib Parkir Devisa 12 Bulan
Lebih lanjut, BI juga memperluas instrumen penempatan DHE SDA agar dana yang masuk ke perbankan domestik tidak hanya tersimpan, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan usaha dan pembiayaan ekonomi nasional.
Salah satu instrumen baru yang disiapkan adalah term deposit DHE SDA, baik dalam transaksi antara eksportir dengan bank maupun antara bank dengan Bank Indonesia. “Nah, yang kami perluas adalah bahwa DHE SDA ini bisa digunakan sebagai instrumen term deposit,” ucap Perry.
Tidak hanya itu, BI kini juga memperluas penggunaan mata uang penempatan DHE SDA. Jika sebelumnya mayoritas hanya menggunakan dolar Amerika Serikat (AS), kini eksportir dapat memanfaatkan mata uang non-USD seperti yuan China.
Perry mengungkapkan, langkah tersebut sejalan dengan pendalaman pasar valuta asing domestik dan meningkatnya transaksi local currency settlement (LCS) Indonesia-China.
“Chinese Yuan itu juga sudah ditransaksikan di dalam negeri karena local currency transaction kita dengan China itu yang terbesar,” ujarnya.
Menurut dia, transaksi LCS Indonesia-China pada tahun lalu mencapai lebih dari US$ 25 miliar per tahun, sedangkan tahun ini nilainya sudah mencapai sekitar US$ 3,7 miliar per bulan.
BI juga telah bekerja sama dengan bank sentral China dan sejumlah perbankan nasional agar transaksi yuan di dalam negeri dapat dilakukan secara lebih fleksibel, baik untuk transaksi spot, swap, maupun forward.

