Kemenkeu Akan Siapkan 'Bond Stabilization Fund', untuk Apa?
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berencana menerbitkan bond stabilization fund atau simpanan penstabil surat utang.
"Jadi pemerintah punya bond stabilization fund dengan beberapa pihak. Tapi, kita juga bisa mencukupi dengan dana sendiri untuk sementara," ujar Purbaya, saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Purbaya mengatakan bond stabilization fund bukanlah hal yang baru, namun selama ini tak pernah dijalankan. Rencanya bond stabilization fund digunakan untuk membeli kembali surat utang yang sudah beredar. Hanya saja, Purbaya belum menetapkan berapa besaran surat utang yang akan diterbitkan tersebut.
"Belum tahu. Tapi, kita akan terus koordinasi dengan bank sentral," ujar dia.
Purbaya menerangkan bond stabilization fund berbeda dengan bond stabilization framework milik Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Kerangka penstabil surat utang itu dapat dikeluarkan ketika ada krisis.
Baca Juga
OJK: Kinerja Pasar Surat Utang Menguat, Transaksi SBN Capai Rp 60 Triliun
"Ini punya saya sendiri, bukan framework, bond stabilization fund punya Kementerian Keuangan," ujar dia.
Rencananya bond stabilization fund akan dihidupkan besok, Kamis (7/5/2026). Meskipun, imbal hasil surat utang masih di bawah asumsi makro APBN 2026 yang sebesar 6,7%.
"Kalau Anda lihat, dalam beberapa bulan terakhir ini, dari Januari yield-nya naik kencang. Waktu saya inject uang (ke sistem) sempat 5,9%. (Tapi) naik terus dari 6,1% sekarang 6,7%" ujar dia.
Purbaya menerangkan bond stabilization fund dibuat untuk menjaga imbal hasil surat utang negara agar harga surat utang negara tak jatuh. Dengan kondisi demikian, asing yang menyimpan surat utang tak akan mengalami capital loss.
Purbaya mengatakan anggaran tersebut dapat berasal dari berbagai pos. Hanya saja, dia tak menyebut secara pasti apakah sumber anggaran itu berasal dari APBN.
Purbaya mengatakan pembentukan bond stabilization fund tak perlu berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

