Industri Klinik Estetika Tumbuh Pesat, Pengusaha Dorong Regulasi Diperkuat
Poin Penting
|
SURABAYA, Investortrust.id – Perkumpulan Pengelola Klinik Kecantikan dan Estetika Indonesia (Prastika) menggelar musyawarah nasional (munas) dan dialog interaktif bersama regulator pada di Surabaya Rabu (1/4/2026) untuk menyelaraskan regulasi dengan praktik lapangan serta mendorong peningkatan standar layanan klinik estetika di tengah pertumbuhan industri yang pesat.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Santika Premiere Gubeng ini mempertemukan regulator, pelaku usaha, tenaga medis, dan pengelola klinik guna merespons meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan estetika yang aman, berkualitas, dan sesuai aturan. Forum ini juga menyoroti tantangan implementasi regulasi, terutama terkait pengelolaan sediaan farmasi dan standar layanan di klinik pratama maupun klinik utama.
Salah satu pembahasan utama adalah implementasi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur standar kegiatan usaha dan produk jasa dalam perizinan berbasis risiko, termasuk pengaturan penggunaan kosmetik di klinik estetika.
Deputi II Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Mohamad Kashuri menegaskan pentingnya pengawasan produk kosmetik, terutama yang berada di area abu-abu antara kosmetik dan obat, seiring maraknya tren layanan estetika berbasis injeksi.
Baca Juga
Mayapada Eye Centre Resmikan Klinik Premium di Sudirman, Perkuat Layanan Eye Care Modern
“Seiring berkembangnya tren layanan estetika, pengawasan terhadap produk kosmetik -terutama yang berada di batas antara kosmetik dan obat—menjadi semakin penting. Kepatuhan terhadap regulasi, kejelasan klaim produk, serta transparansi kepada pasien adalah kunci untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga kredibilitas industri,” ujar Mohamad Kashuri dikutip Kamis (2/4/2026).
Dalam pemaparannya, administrator kesehatan ahli madya Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Primer Kemenkes dr. Inti Mudjiati mengataklan, Kementerian Kesehatan menekankan bahwa implementasi regulasi harus dilakukan secara konsisten di seluruh fasilitas layanan kesehatan.
“Permenkes No. 11 Tahun 2025 hadir untuk memastikan bahwa seluruh layanan klinik, termasuk layanan estetika, berjalan dengan standar yang jelas—baik dari aspek perizinan, kompetensi tenaga kesehatan, hingga sarana dan prasarana. Implementasi yang konsisten akan menjadi kunci dalam menjamin mutu kualitas layanan dan keselamatan pasien,” jelas dr. Inti Mudjiati.
Ketua Umum Prastika Andreas Bayu Aji mengatakan pihaknya berkomitmen memperkuat sinergi antara regulator dan pelaku industri demi mendorong pertumbuhan sektor klinik estetika yang sehat dan berdaya saing. Ia menilai kejelasan regulasi akan meningkatkan keselamatan pasien sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat.
“Melalui musyawarah nasional dan dialog interaktif ini, Prastika ingin membangun sinergi yang kuat antara regulator dan pelaku industri. Kami percaya bahwa regulasi yang jelas dan implementatif akan meningkatkan keselamatan pasien, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan industri klinik estetika yang sehat dan berdaya saing di Indonesia,” ujar Andreas Bayu Aji.
Baca Juga
Menaker: BLK Disiapkan Jadi Klinik Produktivitas dan Inkubator Bisnis
Ia menambahkan munas juga menjadi momentum bagi anggota untuk memperbarui pemahaman terkait perkembangan industri kosmetik dan klinik estetika yang berubah cepat, sehingga pelaku usaha dapat lebih adaptif terhadap regulasi terbaru.
Selain dialog, Munas Prastika menjadi forum tertinggi organisasi untuk menentukan arah kepemimpinan dan program kerja periode 2026–2031. Kegiatan ini juga diisi pameran produk kosmetik dari sejumlah perusahaan, seperti PT Derma XP, PT Kalbe Farma Tbk, dan PT Malidas Sterilindo yang mendukung pengembangan produk untuk operasional klinik estetika.

