Istana Belum Terima Hasil Investigasi PBB soal Penyebab Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon
JAKARTA, investortrust.id - Istana Kepresidenan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan belum menerima hasil laporan investigasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) soal insiden yang menewaskan tiga prajurit TNI di Lebanon pada 29 dan 30 Maret 2026. Ketiga prajurit TNI yang gugur di Lebanon itu, yakni Mayor Inf (Anm) Zulmi Aditya Iskandar, almarhum Serka (Anm) Muhammad Nur Ichwan, dan almarhum Kopda (Anm) Farizal Rhomadon.
"Belum, kita belum terima laporan. Kita fokus yang hari ini," kata Pras, sapaan Prasetyo Hadi di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Meski demikian, Pras menyatakan, pemerintah akan mengevaluasi pengiriman pasukan perdamaian. Mensesneg Pras menegaskan hal-hal yang sebelumnya disampaikan baik oleh Menteri Luar Negeri RI Sugiono maupun oleh perwakilan Indonesia di Perserikan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai bagian dari evaluasi tersebut.
"Iya pasti, pasti. Makanya apa yang disampaikan Pak Menlu itu juga bagian dari proses evaluasi. Apa yang kita minta yang disampaikan perwakilan kita di PBB juga itu bagian dari dari evaluasi," kata Pras.
Baca Juga
Hasil Investigasi PBB: Penyebab Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon Terungkap
Pras menyatakan, evaluasi itu belum tentu akan berujung pada penarikan pasukan perdamaian Indonesia. Ditekankan, pemerintah akan melihat dan mencermati hasil evaluasi tersebut.
"Ya kita lihat dulu hasilnya kan," kata Pras.
Diberitakan, Juru Bicara Sekjen PBB Stephane Dujarric membeberkan hasil awal investigasi United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) terkait insiden pada 29 dan 30 Maret 2026 yang mengakibatkan tiga prajurit TNI gugur. Stephane mengatakan, hasil awal investigasi itu telah disampaikan kepada pemerintah Indonesia.
"Temuan awal ini telah kami sampaikan kepada Pemerintah Indonesia, serta kepada Israel dan Lebanon," kata Stephane, dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (8/4/2026).
Stephane mengatakan terkait insiden 29 Maret, berdasarkan bukti yang tersedia, termasuk analisis lokasi dampak dan khususnya fragmen proyektil yang ditemukan di posisi PBB 7-1, proyektil tersebut adalah peluru utama tank kaliber 120 mm, yang ditembakkan oleh tank Merkava milik Pasukan Pertahanan Israel dari arah timur, menuju Ett Taibe.
"Perlu diingat bahwa, untuk mengurangi risiko terhadap personel PBB UNIFIL kembali telah memberikan koordinat seluruh posisi dan fasilitasnya kepada Pasukan Pertahanan Israel pada 6 Maret dan 22 Maret," katanya.
Sementara itu, terkait insiden 30 Maret, berdasarkan bukti yang tersedia, termasuk analisis lokasi ledakan, kendaraan yang terdampak, serta perangkat peledak rakitan (IED) kedua yang ditemukan di dekat lokasi pada hari yang sama. Ledakan tersebut disebabkan oleh IED yang diaktifkan oleh korban atau tripwire. IED itu kemungkinan dipasang oleh Hizbullah.
"Investigasi menilai bahwa, mengingat lokasi kejadian, karakteristik ledakan, serta konteks saat ini, IED tersebut kemungkinan besar dipasang oleh Hizbullah," katanya.
Baca Juga
DPR Bakal Panggil Menhan Bahas Gugurnya Tiga Prajurit TNI di Lebanon
Stephane menegaskan dua temuan ini masih bersifat awal berdasarkan bukti fisik. Proses investigasi penuh oleh PBB masih berlangsung, termasuk prosedur yang diperlukan serta keterlibatan dengan para pihak terkait untuk memahami konteks dan keadaan secara menyeluruh di tengah situasi permusuhan yang masih berlangsung.
"Dewan Penyelidikan akan dibentuk untuk kedua kasus tersebut, sesuai dengan prosedur yang berlaku di PBB," ujar dia.
Selain temuan awal, Stephane menyampaikan belasungkawa terdalam kepada keluarga para penjaga perdamaian yang gugur dan kepada pemerintah Indonesia. Dia juga berharap seluruh pihak turut mendoakan pemulihan penuh bagi semua yang terluka dalam insiden ini maupun insiden lainnya.
"Insiden-insiden ini tidak dapat diterima. Kami telah meminta kepada pihak-pihak terkait agar kasus-kasus ini diselidiki dan diproses secara hukum oleh otoritas nasional untuk membawa para pelaku ke pengadilan dan memastikan pertanggungjawaban pidana atas kejahatan terhadap penjaga perdamaian," kata dia.

