Kasus Arbitrase Pertamina International Marketing dengan Phoenix dan Udena
Oleh Defiyan Cori*,
Ekonom Konstitusi
INVESTORTRUST.ID – Pertamina International Marketing and Distribution Pte Ltd (PIMD) memang telah memenangkan sengketa dagang (utang piutang) dengan Phoenix Petroleum Corporation dan Udena Corporation, Filipina, pada 23 November 2023. Setelah memakan waktu 19 bulan lebih melalui Pengadilan Arbitrase Internasional Singapore (Singapore International Arbitration Centre/SIAC), pihak Phoenix Corp dan Udena Corp harus membayar utang dagangnya kepada PIMD senilai US$ 142 juta atau sekitar Rp 2,2 triliun. Namun, masih ada persoalan pascaputusan itu, yaitu apakah Phoenix akan berkomitmen melunasi utang dagangnya dan berapa lama waktunya?
Langkah arbitrase itu diambil oleh PIMD setelah kegagalan upaya penagihan piutang dagang kepada Phoenix oleh manajemen PIMD. Yang menjadi pertanyaan, mengapa PIMD sampai gagal melakukan upaya penagihan piutang dagang kepada pihak Phoenix?
Dalam konteks ini, dapat dipastikan timbulnya sengketa dagang sebagai akibat dari kesalahan pengambilan keputusan manajemen PIMD dibawah kepemimpinan Agus Wicaksono sebagai direktur utama (dirut). Mengapa demikian? Sebab, kasus wanprestasi dipastikan takkan terjadi jika Dirut PIMD Agus Wicaksono memahami benar proses kerja sama bisnis dan ketentuan dasar dalam hukum perdagangan internasional yang saling mengikat, serta memberikan kepastian jaminan akan dipenuhinya segala hak dan kewajiban para pihak.
Baca Juga
Harga Minyak WTI Jatuh Lebih dari 2% Dipicu Kekhawatiran Ekonomi AS
Persoalan Rekam Jejak
Salah satu faktor kunci sebelum korporasi mengadakan kerja sama bisnis adalah mengetahui secara detail rekam jejak dan pengalaman rekanan. Terkait hal ini, Phoenix Petroleum Corp yang memiliki rekam jejak (track record) negatif di negaranya, Filipina, jelas menimbulkah masalah bagi PIMD. Atas dasar inilah, publik patut menyalahkan Agus Wicaksono selaku dirut PIMD secara sengaja bertindak abai dalam melakukan uji tuntas (due diligence), sehingga harus menempuh peradilan arbitrase. Dengan tidak melakukan uji tuntas melalui proses investigasi, audit, atau kaji ulang (review) serta tidak mengonfirmasi fakta atau informasi atas pihak Phoenix, maka kesalahan tingkat pertama telah dilakukan oleh Dirut PIMD Agus Wicaksono.
Selain itu, patut dipertanyakan apakah di dalam dokumen jual-beli itu telah menunjukkan bukti kesiapan kemampuan keuangan Phoenix secara gamblang, misalnya persyaratan pembayaran dilakukan secara tunai (cash) dan dalam jangka waktu berapa lama? Begitu juga apabila pihak Phoenix tidak mampu membayar secara tunai atau berutang pembelian BBM solar, adakah garansi bank (bank guaratee) atau sejenisnya diminta kepada pihak Phoenix?
Sebab, jika ada garansi bank atas transaksi jual-beli tersebut, tentu saja posisi hukum PIMD lebih aman. Apalagi, ketentuan persyaratan mengenai jaminan perbankan pada dasarnya adalah sesuatu yang lumrah dilakukan dalam transaksi bisnis apa pun di muka bumi ini.
Tuntutan Pertanggungjawaban Kerugian Negara
Apabila aspek dasar persyaratan manajemen resiko itu tidak dipenuhi oleh Dirut PIMD Agus Wicaksono, maka bisa dipastikan bahwa ia tidak saja telah melakukan kesalahan manajerial sebagai profesional, bahkan juga pelanggaran prinsip hukum dagang. Kerugian yang dialami tidak hanya tak tertagihnya piutang dagang PIMD, tetapi juga biaya-biaya yang dikeluarkan selama proses persidangan arbitrase sebagai akibat ketidakhati-hatian dan tindakan gegabah dari Dirut PIMD Agus Wicaksono. Tindakan Agus Wicaksono sebagai dirut dari anak usaha PT Pertamina Patra Niaga (PPN) adalah fatal dan jelas mencoreng reputasi PT Pertamina (Persero), sebagai perusahaan migas kelas dunia (the world class oil company).
Naifnya lagi, Dirut PIMD Agus Wicaksono tidak mengambil pelajaran dari kegagalan penagihan piutang dagang sebelumnya yang serupa, yang terjadi antara pengusaha Samin Tan dengan PPN. Akibat tindakan Agus itu, mengacu temuan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara dirugikan sejumlah Rp 1,3 triliun.
Maka, wajar saja pertanggungjawaban kerugian keuangan korporasi dan negara patut dituntut publik kepada Dirut PIMD Agus Wicaksono. Ini termasuk konsekuensi hukum yang mungkin timbul dikemudian hari, apabila pihak Phoenix mengajukan gugatan balik dan/atau tidak mematuhi putusan Arbitrase SIAC. Di samping, tentu saja terdapat juga bagian pertanggungjawaban atas kelalaian verfikasi dari jajaran direksi subholding PPN.
Baca Juga
Menteri ESDM Ungkap Prospek Produksi Minyak Bumi, Potensi Tambahan 100.000 BOPD
Pada akhirnya, yang terpenting, tentu publik juga akan bertanya apakah tidak ada sanksi hukum terhadap direksi PIMD, jika kemudian pihak Phoenix dan Udena Corp ternyata tidak mampu membayar kewajibannya ke PIMD. Siapa yang akan menanggung kerugian keuangan (finansial) korporasi dan negara akibat kasus sengketa dagang tersebut? Apakah pelanggaran hukum transaksi jual-beli yang dilakukan Dirut PIMD sejumlah Rp 2,2 triliun lebih tidak berindikasi tindak pidana korupsi? Ditambah biaya-biaya selama proses persidangan arbitrase, maka total kerugian negara sebagai akibat kesalahan kebijakan Dirut PIMD Agus Wicaksono bisa mencapai lebih dari US$ 215 juta atau Rp 3,5 triliun! (pd)
*Pendapat mengenai kasus arbitrase antara PT Pertamina International Marketing Distribution Pte Ltd dengan Phoenix Petroleum Corporation dan Udena Corporation.

