Trump Dipenjara 20 Menit Sebelum Dibebaskan dengan Jaminan
WASHINGTON, Investortrust- Donald Trump, mantan presiden Amerika Serikat menyerahkan diri kepada pihak berwajib di Fulton County di Negara Bagian Georgia, Kamis waktu AS (24/8). Ia sempat dipenjara selama hampir 20 menit sebelum dibebaskan dengan jaminan.
Setelah 20 menit dijeblokskan di Penjara Fulton County, Trump kemudian dibebaskan dengan membayar jaminan sebesar 200.000 dolar AS atau sekitar Rp3,04 miliar). Ia dipenjara karena dituduh berupaya membatalkan hasil pemilihan presiden AS 2020 di Georgia.
Saat berada di penjara, Donald Trump sempat diambil sidik jari dan difoto. Peristiwa penjeblosan Donuld Trump menjadi sejarah, karena ia menjadi presiden AS pertama pernah yang dijebloskan penegak hukum.
Saat ini Donald Trump menghadapi 13 jenis dakwaan kriminal. Termasuk dakwaan soal pelanggaran UU RICO Georgia. Dakwaan lain seperti upaya pelanggaran sumpah oleh pejabat negara, persekongkolan untuk meniru pejabat negara, dan persekongkolan mengeluarkan pernyataan yang tidak benar.
Seperti 18 orang lainnya yang didakwa Jaksa Fulton County Fani Willis pada awal bulan ini, Trump diberi tenggat hingga Jumat untuk menyerahkan diri.
Bekas pengacara Trump, Rudy Giuliani dan Sidney Powell, pada Rabu (23/8) juga telah menyerahkan diri. Seluruh terdakwa dituduh bersekongkol melakukan kejahatan dengan berusaha memanipulasi hasil pilpres di Georgia serta negara-negara bagian lainnya. Tujuannya adalah untuk membuat Trump tetap berkuasa.
Baca Juga
Wall Street Menanjak dan BI Diperkirakan Tahan Bunga, Analis Rekomendasi Saham MTEL, INDF, dan UNVR
Sejauh ini, Trump sudah didakwa empat kali di pengadilan negara bagian maupun pengadilan federal sejak ia tidak lagi menjabat presiden. Dakwaan yang dikenakan terhadap dia berkaitan dengan pembayaran uang tutup mulut kepada seorang bintang film dewasa.
Selain itu, ia didakwa berusaha membatalkan hasil nasional pilpres, menyimpan dokumen-dokumen rahasia tanpa izin, serta berusaha mencegah para petugas penyelidikan melakukan tugas mereka. (fs/Antara)

