Selain Dadan Hindayana, Kejagung Juga Tahan 2 Mantan Wakil Kepala BGN
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Rabu (3/6/2026). Dadan ditahan seusai menjalani pemeriksaan tim jaksa penyidik Jampidsus Kejagung.
Tak hanya Dadan, Kejagung juga menahan dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiga mantan pimpinan BGN tersebut tampak mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda saat keluar ruang pemeriksaan.
Baca Juga
Berdasarkan pantauan investortrust.id, Dadan tampak keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.11 WIB dan langsung memasuki mobil tahanan. Namun, Dadan tak berkomentar apa pun saat dikonfirmasi awak media. Tak lama, Sony dan Lodewyk menyusul Dadan.
Diberitakan, tim penyidik Kejagung menggeledah kantor BGN yang berlokasi di Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (3/6/2026) pagi. Penggeledahan ini terjadi seusai Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana sebagai kepala BGN pada Selasa (2/6/2026) malam.
Penggeledahan tersebut dibenarkan Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Jefri saat dikonfirmasi wartawan.
"Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN," kata Jefri.
Baca Juga
Kantor BGN Digeledah Kejagung Seusai Dadan Hindayana Dicopot Prabowo
Belum diketahui secara pasti dugaan korupsi yang membuat Dadan, Sony, dan Lodewyk ditahan Kejagung. Namun, berdasarkan informasi yang beredar, terdapat sejumlah temuan terkait pengadaan. yang mengarah pada dugaan jual beli titik satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Diketahui, salah satu mitra BGN, Yayasan Garuda Muda Dharmagati (YGMD) pernah melaporkan dugaan maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, dan indikasi praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam penyelenggaraan program MBG ke Kejagung pada Maret 2026 lalu.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengalihan akun SPPG atau dapur MBG dan virtual account (VA) milik Yayasan Garuda Muda Dharmagati kepada yayasan lain dalam sistem BGN.

