Saat Nadi Listrik Kehilangan Denyut, Pemerintah Cari Jalan Tengah untuk PLN dan Penambang Batu Bara
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id – Bagi sebagian masyarakat, listrik yang tiba-tiba padam bukan lagi sekadar gangguan teknis. Dalam beberapa waktu terakhir, keluhan mengenai pasokan listrik yang tidak stabil kembali bermunculan di sejumlah daerah. Bagi pelaku usaha kecil, pemadaman berarti aktivitas terhenti. Sementara bagi rumah tangga, kenyamanan sehari-hari ikut terganggu.
Di balik lampu yang mendadak gelap, terdapat persoalan yang jauh lebih besar. Salah satunya adalah berkurangnya pasokan batu bara yang menjadi bahan bakar utama pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PT PLN (Persero).
Sejumlah pelaku industri menilai masalah ini bukan semata karena produksi batu bara nasional menurun. Berbagai kebijakan yang menekan sektor pertambangan dalam beberapa tahun terakhir turut mempersempit ruang gerak perusahaan “emas hitam” untuk meningkatkan produksi dan memasok kebutuhan domestik.
Baca Juga
Pasokan Batu Bara PLN Dikawal Tim Gabungan, Bahlil Beberkan Alasannya
Situasi ini mengingatkan pada pepatah lama, "jangan menunggu sumur kering baru mencari air". Ketahanan energi nasional membutuhkan pasokan bahan bakar yang cukup dan berkelanjutan sebelum krisis benar-benar terjadi.
Pandangan serupa pernah disampaikan mantan Perdana Menteri Singapura Lee Kuan Yew yang menekankan bahwa ukuran keberhasilan sebuah kebijakan bukanlah niat atau popularitasnya, melainkan hasil nyata yang dirasakan masyarakat dan dunia usaha. Dalam konteks batu bara nasional, kebijakan yang bertujuan menjaga tarif listrik tetap murah perlu dievaluasi secara berkala agar tidak menimbulkan dampak yang justru mengganggu keberlanjutan pasokan energi.
Kekhawatiran tersebut muncul seiring data terbaru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kebutuhan batu bara PT PLN sepanjang 2026 diperkirakan mencapai sekitar 154 juta ton. Namun, hingga pertengahan Juni tahun ini, volume yang telah dikontrak baru mencapai sekitar 134 juta ton. Dengan kata lain, masih terdapat kekurangan sekitar 18 juta hingga 20 juta ton yang harus segera dipenuhi.
Menariknya, kebutuhan PLN tersebut sebenarnya masih berada di bawah kewajiban pasokan domestik atau domestic market obligation (DMO). Dari total kuota produksi batu bara nasional tahun ini sebesar 600 juta ton, kewajiban DMO mencapai sekitar 190 juta ton.
“Dari total kebutuhan 154 juta ton pada 2026, PLN sudah melakukan kontrak 134 juta ton. Jadi tinggal kurang lebih sekitar 18 juta sampai 20 juta ton yang belum. Secara overall tidak ada masalah,” kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Meski pemerintah menilai kondisi secara umum masih terkendali, pelaku industri melihat terdapat sejumlah persoalan struktural yang perlu segera dibenahi agar pasokan batu bara tetap terjaga dalam jangka panjang.
DMO dan Tekanan Industri Batu Bara
Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menilai tekanan yang dihadapi industri batu bara saat ini berasal dari kombinasi berbagai kebijakan dan kondisi pasar yang berlangsung secara bersamaan.
Selain kewajiban DMO, perusahaan juga menghadapi keterlambatan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), kewajiban devisa hasil ekspor (DHE), proses restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) yang dinilai lambat, hingga fluktuasi harga energi global dalam beberapa periode terakhir.
Namun dari berbagai tantangan tersebut, Singgih menilai persoalan paling mendesak saat ini adalah harga domestic price obligation (DPO) yang menjadi acuan penjualan batu bara untuk PLN.
"Harus diakui, DPO selama ini tidak pernah direvisi sejak 8 tahun. Semestinya DPO dapat direvisi mengingat penambang cukup berat dengan harga US$ 70 per ton berbasis 6.322 kcal/kg," kata Singgih saat dihubungi Investortrust.id, Rabu (17/6/2026).
Ia menjelaskan batu bara kalori menengah sekitar 4.000 kcal/kg yang banyak digunakan PLN saat ini hanya memberikan harga ekuivalen sekitar US$ 44 per ton jika mengacu pada formula DPO yang berlaku.
Padahal biaya produksi batu bara terus meningkat. Salah satu penyebabnya adalah kenaikan stripping ratio atau rasio pengupasan lapisan tanah penutup yang kini mencapai 10-12 kali di sejumlah tambang.
Kondisi tersebut membuat margin keuntungan penambang semakin tipis. Dalam situasi seperti itu, sebagian produsen cenderung memilih pasar ekspor yang menawarkan tingkat keuntungan lebih tinggi."Natural-nya akan memburu revenue yang memberikan margin terbesar," kata Singgih.
Persoalan ini menjadi semakin relevan ketika harga batu bara global masih jauh di atas harga DMO domestik. Berdasarkan data pemerintah, harga batu bara acuan (HBA) periode II Juni 2026 mencapai US$ 123,91 per ton. Bahkan setelah meningkatnya tensi geopolitik di Timur Tengah yang mengganggu distribusi energi global, harga batu bara internasional sempat menembus US$ 130 per ton.
Selisih harga yang terlalu lebar antara pasar internasional dan pasar domestik berpotensi menciptakan disinsentif bagi produsen untuk memasok kebutuhan dalam negeri, terutama batu bara kalori menengah yang kini mulai langka.
Batu Bara Medium Mulai Langka
Kondisi tersebut juga diakui pemerintah. Bahlil mengatakan tantangan utama saat ini bukan terletak pada ketersediaan batu bara secara keseluruhan, melainkan pada pasokan batu bara kalori menengah sekitar 5.200 kcal yang selama ini menjadi kebutuhan utama pembangkit listrik PLN.
"Untuk sampai dengan bulan Juni, hasil rapat kami menunjukkan memang ada sedikit kendala terhadap batu bara yang medium, kalori 5.200. Kita tahu kualitas kalori batu bara semakin hari semakin rendah. Nah ini yang sedang kita cari solusinya," ujar Bahlil.
Baca Juga
Listrik Indonesia: Berlebih Hari Ini, Bagaimana Kebutuhan di Masa Depan?
Persoalan batu bara kalori menengah, lanjutnya, tidak terlepas dari meningkatnya biaya produksi perusahaan tambang. Di sisi lain, harga jual batu bara untuk kebutuhan domestik masih mengacu pada kebijakan DMO yang menetapkan harga maksimal US$ 70 per ton.
Kondisi tersebut mulai menekan keekonomian produsen batu bara, terutama untuk tambang yang memiliki rasio pengupasan tanah penutup (stripping ratio/SR) tinggi.
Untuk itu, pemerintah berupaya mencari titik keseimbangan agar PLN tetap memperoleh pasokan batu bara dengan harga terjangkau tanpa mengorbankan keberlanjutan usaha para penambang.
"Kita juga harus membijaksanai. Kalau beli harganya rugi, tak mungkin juga, karena pengusaha juga kan harus jaga agar mereka tidak rugi. lagi kita menghitung plus minus agar PLN-nya juga tidak dirugikan dan pengusahanya juga tidak dirugikan,” sebut Bahlil.
Baca Juga
Meski demikian, pemerintah menyadari bahwa revisi harga DPO bukan keputusan sederhana. Kenaikan harga batu bara untuk PLN berpotensi meningkatkan biaya pokok produksi listrik (BPP) dan pada akhirnya memperbesar kebutuhan subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
RKAB dan Kepastian Produksi
Selain persoalan harga, pelaku industri juga menyoroti perubahan masa berlaku RKAB yang kini menjadi 1 tahun dari sebelumnya 3 tahun.
Menurut Singgih, kebijakan tersebut mengurangi kepastian usaha dan menyulitkan perusahaan dalam menyusun rencana produksi jangka menengah hingga panjang.
Dia menilai pengembalian masa berlaku RKAB menjadi 3 tahun akan memberikan kepastian bagi perusahaan tambang, kontraktor pertambangan, lembaga pembiayaan, hingga penyedia alat berat.
"Sehingga memang solusinya RKAB dikembalikan untuk 3 tahun, dan ini menjadi sangat baik bukan saja bagi perusahaan tambang dalam mempersiapkan mining plan untuk memastikan produksi, namun juga bagi perusahaan jasa pertambangan," ujarnya.
Baca Juga
Pandangan serupa disampaikan Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sudirman Widhy Hartono. Menurutnya, banyak perusahaan telah menyesuaikan ritme produksi setelah target nasional dipangkas menjadi 600 juta ton. Bahkan beberapa tambang menghentikan operasinya karena kuota produksi telah habis.
"Menghidupkan kembali operasional tambang yang sudah dihentikan akan memerlukan waktu yang tidak sebentar dan juga memerlukan biaya yang tidak sedikit," kata Sudirman.
Karena itu, sekalipun pemerintah membuka peluang peningkatan produksi, implementasinya tidak bisa dilakukan secara instan.
“Sehingga kesempatan atau opportunity untuk peningkatan produksi batu bara pun tidak akan dapat terlaksana dengan cepat; sementara kondisi harga market juga selalu mengalami volatilitas yang bisa saja kemudian turun kembali pada kemudian hari,” ungkap dia.
Bagaimana pun, Sudirman menilai kebijakan tersebut berpotensi menambah pendapatan perusahaan pertambangan dan pemasukan bagi negara. Terlebih, ekspor batu bara periode Januari—April 2026 anjlok 7,27% secara tahunan menjadi US$ 7,57 miliar, dari tahun sebelumnya sebesar US$ 8,17 miliar.
Saatnya Produksi Kembali Naik
Perubahan kondisi pasar global dan kebutuhan domestik yang meningkat membuat pemerintah mulai mempertimbangkan kenaikan kembali kuota produksi batu bara nasional.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung bahkan memastikan target produksi 2026 akan dinaikkan di atas angka awal 600 juta ton. Adapun realisasi produksi 2025 sebesar 790 juta ton.
Langkah tersebut mendapat sambutan positif dari pelaku industri. IMEF mengusulkan produksi nasional kembali berada di kisaran 700 juta ton agar keseimbangan antara kebutuhan domestik, ekspor, dan ketahanan energi tetap terjaga.
Usulan tersebut cukup beralasan jika melihat kapasitas perusahaan batu bara terbesar nasional. Pada 2025, produksi kelompok usaha batu bara besar, seperti PT Bumi Resources Tbk (BUMI), PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO), PT Bayan Resources Tbk (BYAN), dan PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) secara kumulatif menyumbang ratusan juta ton produksi nasional.
Dengan dukungan perusahaan-perusahaan besar tersebut, peningkatan produksi masih memungkinkan dilakukan sepanjang terdapat kepastian regulasi dan insentif ekonomi yang memadai.
Selain menaikkan produksi, IMEF juga mengusulkan pembangunan fasilitas pencampuran batu bara atau coal blending facility untuk menghasilkan spesifikasi yang sesuai kebutuhan PLN sekaligus memperpanjang umur cadangan nasional.
Aturan Blending Batu Bara
Usulan IMEF tersebut sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2026. Aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, yang kini menyempurnakan tata cara penyusunan rencana kerja, pelaporan kegiatan usaha pertambangan, serta menetapkan aturan baku terkait pencampuran (blending) batu bara.
Dalam pertimbanganya, aturan ini untuk memastikan keandalan penyediaan batu bara untuk kebutuhan listrik dan industri dalam negeri sekaligus memastikan kualitas barang dan penerimaan negara tetap terjaga.
Dasar utama perubahan ini tertuang dalam tiga poin penting. Poin pertama tertuang pada pasal 19, di antaranya ayat (2) yang berisi pemegang IUP tahap kegiatan operasi produksi, pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) tahap kegiatan operasi produksi, atau pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian wajib menyusun dan menyampaikan laporan berkala setiap 3 bulan kepada menteri atau gubernur yang meliputi pelaporan berisi pencampuran batu bara.
Poin kedua, mengutip Pasal 33, aturan mengenai perbaikan administrasi diperjelas. Jika ditemukan kesalahan prosedur atau kekeliruan dalam penilaian saat proses persetujuan atau penolakan RKAB, Menteri ESDM atau gubernur selaku pejabat berwenang berhak melakukan perbaikan tanpa prosedur tambahan yang berbelit.
Adapun ketiga atau poin yang paling penting yakni ditetapkannya aturan khusus mengenai pencampuran batu bara melalui penambahan Pasal 34A dan 34B. Kini, pencampuran batu bara hanya boleh dilakukan guna memenuhi spesifikasi mutu tertentu, dan wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri ESDM terlebih dahulu.
Sebagai langkah pengamanan tambahan, pemerintah juga membentuk tim khusus pengadaan batu bara yang melibatkan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta PLN.
"Supaya apa? Kita mau ingin tahu agar tidak ada masalah di teknis. Jangan barang sudah ada, ESDM sudah memberikan penugasan kepada PLN tapi kalau tidak dieksekusi kan enggak sampai di power plant," ujar Bahlil.
Sementara PT PLN (Persero) mengakui adanya gangguan pada dua unit pembangkit besar yang menyebabkan kemampuan pasokan listrik di sistem Jawa berkurang. Kondisi tersebut membuat perusahaan harus menerapkan manajemen beban secara terbatas dan terukur di sejumlah wilayah guna menjaga keandalan sistem kelistrikan.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan secara umum sistem kelistrikan Jawa saat ini masih beroperasi dalam kondisi terkendali.
Baca Juga
Pasokan Batu Bara PLN Dikawal Tim Gabungan, Bahlil Beberkan Alasannya
Kendati demikian, PLN perlu melakukan pengaturan beban sementara sebagai langkah antisipatif untuk menjaga keseimbangan antara pasokan dan kebutuhan listrik.
“PT PLN (Persero) menyampaikan bahwa sistem kelistrikan Jawa saat ini beroperasi dan terkendali secara baik. Namun demikian, untuk menjaga keandalan pasokan listrik kepada pelanggan, PLN melakukan manajemen beban secara terbatas dan terukur di sejumlah wilayah,” ujar Gregorius dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).
Dia menjelaskan, langkah tersebut diambil karena adanya kendala teknis operasional pembangkit. Selain itu, dua unit pembangkit besar saat ini mengalami gangguan sehingga tidak dapat beroperasi sementara waktu.
Baca Juga
Saat Nadi Listrik Kehilangan Denyut, Pemerintah Cari Jalan Tengah untuk PLN dan Penambang Batu Bara
Persoalan batu bara bukan hanya soal tambang atau harga komoditas. Ini adalah soal menjaga agar listrik tetap menyala bagi jutaan rumah tangga dan pelaku usaha di seluruh Indonesia.
Dalam sistem energi nasional, pasokan batu bara adalah salah satu mata rantai penting yang tidak boleh diabaikan. Ketika pasokannya terganggu, dampaknya dapat menjalar dari mulut tambang hingga sakelar listrik di rumah-rumah masyarakat.
Untuk itu, evaluasi DMO, kepastian RKAB, dan peningkatan produksi yang terukur menjadi langkah yang layak dipertimbangkan demi menjaga ketahanan energi Indonesia di masa depan.

