LPS Gandeng Jamdatun Kejaksaan Agung Tindak Kriminal Perbankan
JAKARTA, investortrust.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperkuat kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) yang bertujuan meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kedua lembaga.
Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar mengungkapkan, kerja sama tersebut memiliki arti penting bagi LPS, terutama dalam mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan yang semakin kompleks, termasuk dalam penanganan berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan sektor perbankan.
“Dalam konteks perkara pidana, kami juga sudah melakukan pelaporan pidana terkait dengan perbuatan tindak kriminal perbankan dari pengurus pemegang saham dengan jumlah 10 laporan yang kami sampaikan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya, di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Menurut Ary, penandatanganan PKS tersebut merupakan implementasi dari Nota Kesepahaman antara Ketua Dewan Komisioner LPS dan Jaksa Agung Republik Indonesia yang telah disepakati sebelumnya.

