Misbakhun Angkat Bicara soal Kabar Jadi Ketua OJK
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menanggapi rumor yang beredar bahwa ia akan menjadi Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Saya belum tahu,” kata Misbakhun, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Misbakhun mengatakan bahwa Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menugaskannya sebagai ketua Komisi XI. Dia tak ingin berandai-andai menjadi Ketua Dewan Komisioner OJK.
“Tugas dari partai saya, ketua umum saya, menugaskan saya Ketua Komisi XI,” ujar dia.
Baca Juga
Pemerintah dan Regulator Gelar Rapat di Wisma Danantara, Bahas Calon Dirut BEI dan Ketua OJK
Berita mengenai penunjukkan Misbakhun sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK sempat ramai beredar. Menurut dua sumber internal mereka, Misbakhun berpeluang menjadi ketua baru OJK, tanpa pemilihan dari panitia seleksi atau pansel.
Pasca mundurnya Mahendra Siregar, internal pimpinan OJK menunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK. Ia menggantikan Mahendra Siregar dan Mirza Adityaswara yang mundur dari jabatannya pada akhir pekan lalu. OJK juga menetapkan Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, menggantikan Inarno Djajadi, yang juga mundur di hari yang sama.
“OJK menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota DK Pengganti Ketua dan Wakil Ketua DK. OJK juga menetapkan Hasan Fawzi sebagai Anggota DK Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi dalam siaran pers, Sabtu (31/1/2026).
Baca Juga
Ketua OJK Pastikan Plt Dirut BEI Berasal dari Direksi yang Masih Menjabat
Sebelumnya, Friderica Widyasari Dewi menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen merangkap Anggota DK OJK. Sedangkan Hasan Fawzi sebelumnya menempati posisi Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap Anggota DK OJK.
Penunjukan Anggota DK Pengganti ini dilakukan sesuai mekanisme yang digariskan Peraturan DK OJK dan merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.
“Keputusan jabatan pejabat pengganti ini berlaku efektif mulai 31 Januari 2026,” tulis siaran pers OJK.

