Kantongi Lisensi BI, Artajasa Siap Kembangkan Layanan Kartu Kredit Indonesia Online
JAKARTA, investortrust.id - PT Artajasa Pembayaran Elektronis (Artajasa) resmi memperoleh lisensi dari Bank Indonesia (BI) untuk mengembangkan layanan pemrosesan Kartu Kredit Indonesia Segmen Pemerintah Fitur Online Payment Virtual Card Tokenization (KKI Online). Dengan ini, memperkuat peran Artajasa dalam mendukung sistem pembayaran nasional yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal.
Direktur Utama Artajasa Armand Hermawan mengungkapkan, dengan lisensi ini pihaknya akan segera meluncurkan berbagai fitur KKI Online, seperti Payment with OTT only & Auth, Payment with OTT+Request Binding & Auth, serta Card Registration/Binding dan Unbinding baik dari merchant maupun issuer.
“Nantinya layanan KKI Online ini dapat dimanfaatkan untuk transaksi pembayaran e-commerce melalui tokenisasi yang didapatkan dari mobile application dengan menggunakan sumber dana Kartu Kredit Indonesia (KKI), dan dapat diperluas untuk berbagai sumber dana lainnya,” ujarnya, dalam keterangan pers, Rabu (18/6/2025).
Baca Juga
BRI Gandeng Artajasa Luncurkan Fitur ‘Cardless Withdrawal’, Ini Manfaat buat Nasabah
Ia juga berharap KKI Online akan menjadi solusi pembayaran digital terkini yang bermanfaat bagi para pelaku sistem pembayaran nasional maupun masyarakat, khususnya dalam mendorong inklusi dan digitalisasi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
“KKI Online juga menjadi jembatan kebutuhan pembayaran untuk transaksi pemerintah, memperkuat sinergi program pemerintah pusat dan daerah, serta kedaulatan sistem pembayaran nasional dan merupakan layanan yang dikembangkan oleh anak bangsa,” kata Armand.
Baca Juga
BRI dan Artajasa Rilis Fitur Cardless Withdrawal, Tawarkan 3 Unggulan
Sebagai dukungan terhadap layanan ini, Artajasa juga mengembangkan layanan third party card management (TPCM) atau managed service operasional kartu kredit. Layanan ini membantu institusi keuangan dalam menerbitkan dan mengelola kartu secara end to end, dengan dukungan integrasi ke jaringan domestik seperti GPN (Gerbang Pembayaran Nasional), serta fitur tokenisasi dan sistem backend yang sesuai regulasi.
“Artajasa senantiasa mendukung penuh upaya BI dalam memperkuat ekonomi dan keuangan digital serta inklusif untuk pertumbuhan berkelanjutan,” ucap Armand.
“Dengan memperoleh persetujuan dari BI, KKI Online tentunya akan menjadi langkah strategis bagi industri pembayaran digital yang selaras dengan implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030,” sambung dia.

