OJK Ungkap 35 Bank Sudah Jalankan Program Agen Laku Pandai hingga Triwulan II 2024
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa terdapat 35 bank yang memiliki program Laku Pandai dengan total 1.524.671 agen hingga triwulan II 2024.
Diketahui, Laku Pandai disingkat dari Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif, yaitu program OJK untuk penyediaan layanan perbankan atau layanan keuangan lainnya melalui kerja sama dengan pihak lain (agen bank), dan didukung dengan penggunaan sarana teknologi informasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, total agen tersebut terdiri atas 1.507.463 agen individu dan 17.208 agen badan usaha.
"Total nasabah Basic Saving Account (BSA) yang dilayani adalah 30.205.191 orang dengan total nominal simpanan sebesar Rp 1,31 triliun," ujar Dian dalam jawaban tertulis Konferensi Pers Assesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Oktober 2024.
Dian menjelaskan, fungsi agen Laku Pandai tidak hanya meningkatkan akses jasa keuangan, tetapi juga memperluas edukasi keuangan kepada masyarakat. Menurut Dian, agen Laku Pandai diyakini dapat membantu masyarakat yang belum pernah berhubungan dengan bank.
"Laku Pandai telah hadir di 33 Provinsi dan 512 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, hal ini menunjukkan bahwa program ini merupakan salah satu program unggulan dari perbankan untuk memberikan jasa keuangan sekaligus edukasi ke wilayah-wilayah yang belum terjangkau oleh jaringan kantor resmi bank," jelas Dian.
Lebih lanjut, Dian menyebut, OJK akan terus mendorong penyelenggaraan program Laku Pandai, mengingat jangkauan layanan yang terus meluas. Terlebih saat ini agen Laku Pandai selain melayani simpanan dan transaksi perbankan juga turut memasarkan kredit mikro.
Per triwulan II 2024, terdapat 147.659 debitur kredit mikro dengan total kredit sekitar Rp 996,26 miliar. Peraturan Laku Pandai sendiri terbit pertama kali pada tahun 2014 melalui POJK No.19/POJK.03/2014 dan telah diperbarui melalui POJK No.1/POJK.03/2022, sejalan dengan perkembangan kondisi perbankan dan perkembangan teknologi informasi serta untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan layanan keuangan tanpa kantor.

