Aturan Masih Digodok, Masyarakat Bisa Pinjam Hingga Rp 10 Miliar di Fintech
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menggodok aturan batas pinjaman maksimum di platform financial technology (fintech) peer to peer (p2p) lending. Nantinya, masyarakat dimungkinkan memperoleh pinjaman hingga Rp 10 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi (LPBBTI) saat ini masih dalam proses penyelarasan.
“Akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp 2 miliar menjadi sebesar Rp 10 miliar,” ujarnya, secara tertulis, belum lama ini.
Baca Juga
Pengamat: Layanan Fintech P2P Lending Tumbuh Pesat 3 Tahun Terakhir
Dikatakan Agusman, besaran maksimum tersebut nantinya hanya berlaku untuk pendanaan produktif. Lalu, ada sejumlah syarat utama yang diwajibkan dalam memberikan pinjaman dengan besaran hingga Rp 10 miliar tersebut.
“Antara lain, memiliki rasio TWP90 (tingkat risiko kredit macet secara agregat) maksimum 5% dan tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha (PKU) sebagian atau seluruhnya dari OJK,” katanya.
Dengan itu, lanjut Agusman, diharapkan dapat mengakselerasi kinerja industri fintech p2p lending dan juga mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pendanaan untuk usahanya.
“Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud, diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI,” ucapnya.
Baca Juga
OJK Imbau Penyelenggara Fintech P2P Lending Perhatikan Mitigasi Risiko
Hingga Mei 2024, menurutnya, industri industri fintech p2p lending telah menyalurkan pendanaan ke sektor produktif serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mencapai 31,51%. Capaian ini masih sesuai target di fase pertama pada 2023-2024 yaitu sekitar 30-40%.
Kemudian, sesuai Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028, penyaluran pendanaan ke sektor produktif pada 2028 sebesar 50-70%.

