Mobil Tabrak Showroom Bisa Ditangggung Asuransi, Asal…
JAKARTA, investortrust.id - Belum lama ini heboh sebuah mobil minibus menabrak showroom mobil mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk 2, diduga karena supir mabuk. Akibatnya, pemilik showroom dirugikan. Kerugian ini, bisa saja di-cover perusahaan asuransi apabila mobil yang menyebabkan kerugian memiliki perluasan jaminan tanggung jawab hukum (TJH) terhadap pihak ketiga.
“Sesuai dengan yang tercantum pada polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 2 Jaminan TJH terhadap pihak ketiga, kejadian mobil menabrak showroom mobil mewah tersebut dapat di-cover dan ditanggung pihak asuransi,” ujar Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra, Iwan Pranoto, dalam keterangan resmi, Senin (18/3/2024).
Perusahaan asuransi, lanjut Iwan, akan memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita pihak ketiga yang mengalami kerusakan harta benda di area showroom dan mobil mewah yang terkena dampak.
Baca Juga
“Serta penggantian biaya pengobatan yang dibayarkan untuk pihak ketiga, santunan atas cedera badan dan/atau menyebabkan kematian pada pihak ketiga, dengan syarat sesuai dengan manfaat maksimum yang diambil,” katanya.
Ia mengatakan, sebelum melanjutkan proses klaim dan penjaminan TJH pihak ketiga, ada beberapa hal yang perlu dipastikan kembali, pertama adalah jaminan asuransi tertanggung harus dipastikan memiliki perluasan TJH terhadap pihak ketiga, berikutnya limit maksimum penggantian tuntutan manfaat TJH pihak ketiga sesuai dengan polis, dan penggantian harus disertai tuntutan pihak ketiga yang mengalami kerugian.
Namun, jika menilik kronologi kasus di atas yang diakibatkan karena mabuk, sepertinya polis asuransi tidak berlaku. Karena kejadian yang dikecualikan dalam polis yang tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3, salah satunya ialah pada ayat 4.3 yang berisi, pengemudi di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau bahan lain yang membahayakan.
“Maka dari itu penting untuk meninjau kembali polis yang dimiliki secara teliti guna memastikan jenis perlindungan hingga perluasan jaminan sesuai yang dibutuhkan,” terang Iwan. (CR-13)

