RPOJK Pergadaian Ditargetkan Bisa Dilansir Akhir Tahun 2023
JAKARTA, Investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan akan menerapkan peningkatan persyaratan permodalan bagi perusahaan pergadaian, yang akan dicantumkan dalam Rancangan Peraturan OJK yang tengah disusun. Disampaikan Agusman selaku Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, RPOJK yang merupakan program legislasi tahun 2023 diharapkan bisa diterapkan pada akhir tahun ini.
“RPOJK tentang Pergadaian merupakan program legislasi tahun 2023, yang diharapkan bisa diterapkan pada akhir tahun 2023,” kata Agusman dalam kesempatan Konferensi Pers RDK Bulanan Oktober 2023 secara virtual pada Senin, (30/10/2023).
Penyusunan RPOJK tentang Pergadaian, kata Agusman, merupakan upaya untuk memperkuat industri pergadaian. Salah satu hal yang akan diatur adalah peningkatan permodalan berupa peningkatan modal disetor dan ekuitas minimum.
Baca Juga
Usaha Pergadaian Kembali Bertambah, PT Gadai Lumintu Jaya Dapat Izin OJK
“RPOJK tentang Pergadaian ini bertujuan untuk mendorong perusahaan pergadaian lebih mandiri pada pembiayan operasional mereka dan mengurangi ketergantungan pada utang. Tak hanya untuk meningkatkan stabilitas keuangan perusahaan, RPOJK ini juga bisa mengurangi risiko finansial yang timbul,” ujar Agusman.
Beleid yang salah satunya mengatur peningkatan permodalan tersebut juga akan memungkinkan perusahaan pergadaian untuk berinovasi lebih lanjut, dan mengembangkan produk dan layanan baru yang dibutuhkan masyarakat. Termasuk pula membantu perusahaan pergadaian tetap kompetitif di pasar yang dinamis.
Seperti diberitakan, terkait permodalan, RPOJK tentang Pergadaian nantinya akan mengatur Modal Disetor Perusahaan yang ditetapkan berdasarkan lingkup usaha wilayah. Untuk lingkup wilayah usaha kabupaten/kota menjadi Rp 3 miliar, sementara sebelumnya sebesar Rp 500 juta.
Baca Juga
Lalu, untuk lingkup wilayah usaha provinsi menjadi Rp 10 miliar, sementara di POJK Pergadaian sebelumnya hanya sebesar Rp 2,5 miliar. Dan untuk wilayah usaha nasional tetap berada di Rp 250 miliar.
Sementara itu, kenaikan juga terjadi pada ekuitas minimum. Untuk lingkup usaha kabupaten/kota ekuitas minimum Pergadaian menjadi sebesar Rp 1,5 miliar, dari sebelumnya Rp 500 juta. Berikutnya untuk lingkup usaha provinsi menjadi Rp 5 miliar, dari Rp 2,5 miliar, sementara untuk lingkup usaha nasional tetap di Rp 125 miliar.
Masih menurut Agusman, proses penyusunan RPOJK pergadaian turut melibatkan asosiasi perusahaan pergadaian yaitu Asosiasi Perusahaan Gadai Indonesia melalui berbagai diskusi dan permintaan tanggapan tertulis.
“Kami telah melakukan publick hearing atau rapat dengar pendapat di Senin 30 Oktober 2023 untuk memberikan kesempatan perusahaan pergadaian dan stake holder terkait untuk berdialog dan memberi masukan atas substansi RPOJK tentang pergadaian,” kata Agusman.
OJK juga teurs mendorong partisipasi perusahaan pergadaian dan masyarakat luas lewat menerima tanggapan tertulis yang dapat disampaikan lewat imel paling lambat pada 31 Oktober 2023.

