OJK Targetkan Penetrasi Aset Industri Asuransi Capai 20% PDB pada 2045
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri asuransi untuk memperbesar kontribusinya terhadap perekonomian nasional sekaligus memperkuat fungsi proteksi masyarakat. Hal ini sejalan dengan target Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) menuju Indonesia Emas 2045, di mana penetrasi aset industri asuransi ditargetkan mencapai sekitar 20% dari Produk Domestik Bruto (PDB/GDP).
Saat ini, porsi aset industri asuransi nasional masih berada di kisaran 8% dari PDB. Tantangan besar ini menuntut industri asuransi dan dana pensiun untuk tumbuh secara sehat dan berkelanjutan (sustainable).
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila menekankan bahwa peran pelaku industri sangat krusial dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional, selain dari menyediakan perlindungan finansial bagi masyarakat.
"Sekarang ini Bapak, Ibu, kita memang masih rendah sekitar 8% dari GDP dan itu menyebabkan kita punya PR besar yang harus dilakukan kemudian, bagaimana membawa industri ini bisa tumbuh dengan baik, sustain supaya kemudian bisa mencapai target-target yang diinginkan," ujar Iwan dalam acara FWD Economic Outlook 2027: “Navigating Tomorrow with Confidence” di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (19/10/2026).
Baca Juga
Klaim Asuransi Jiwa Akibat Gempa NTT Rp 152,5 Juta, AAJI Soroti Rendahnya Penetrasi
Tiga Tantangan Utama Industri Asuransi
Dalam upayanya mencapai target tersebut, OJK memaparkan sejumlah tantangan makro dan global yang membayangi sektor asuransi dan pendanaan masa tua di Indonesia. Iwan menjelaskan, risiko bencana alam semakin terasa di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, seperti bencana di Sumatra Barat, Sumatra Utara, Aceh, hingga gempa bumi di Ambon dan Maluku. Studi OJK menunjukkan bahwa dampak bencana katastropik mulai memengaruhi tingkat harapan hidup dan kondisi kesehatan masyarakat yang terdampak secara jangka panjang.
Kemudian, risiko kematian kini bergeser pada masalah kualitas hidup di hari tua (risk of mortality dan kualitas kesehatan). Regulasi dan industri di Asia mulai menyoroti ketimpangan biaya kesehatan lansia yang tidak diimbangi oleh akumulasi dana pensiun serta polis asuransi kesehatan yang memadai.
Lebih lanjut, Iwan menyebut, industri asuransi kesehatan dihadapkan pada tren inflasi medis yang berada jauh di atas inflasi makro nasional. Pembiayaan kesehatan nasional telah mencapai sekitar 3% dari PDB (sekitar Rp 640 triliun) dan diproyeksikan terus meningkat setiap tahunnya.
OJK juga menggarisbawahi perubahan piramida demografi Indonesia menuju 2045. Diproyeksikan, rasio penduduk usia produktif yang bekerja akan semakin mengecil dibandingkan dengan jumlah penduduk usia pensiun yang harus ditopang.
Baca Juga
Prudential Syariah Soroti Potensi Nasabah Kaya Masuk ke Asuransi Syariah
Tanpa kesiapan finansial, akumulasi dana pensiun, serta jaminan perlindungan kesehatan yang memadai, masyarakat rentan menghadapi penurunan kualitas hidup di masa tua akibat tingginya beban pembiayaan medis. Oleh karena itu, OJK berkomitmen untuk terus mengawal transformasi dan penguatan industri perasuransian dan dana pensiun agar siap menghadapi dinamika regional maupun global.
"Dengan penghasilan yang mungkin enggak cukup untuk membiayai masa hidup biar wajar, apalagi dengan kesehatan yang digunakan. Jadi, bapak, ibu, ini risiko kita hadapi secara global dan secara regionalnya," tutur Iwan.
