Prudential Syariah Sambut Positif KAPJ, Nasabah Bisa Punya Opsi Perlindungan Lebih Luas
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) menyambut positif penerapan skema Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) yang diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.
Chief Customer Marketing Officer Prudential Syariah Vivin Arbianti Gautama mengungkapkan, pihaknya telah menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan BPJS Kesehatan terkait KAPJ.
“Kita sudah tanda tangan MoU dengan BPJS. Kemarin disaksikan juga ada Menteri Kesehatan, jadi kita sudah ada MoU,” ujarnya, seusai peluncuran PRUCare 360 Syariah, di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Baca Juga
Prudential Syariah Mengklaim Jadi Market Leader, Sumbang 23% Total Aset Industri
Meski begitu, Prudential Syariah masih menunggu arahan lebih lanjut dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan untuk memasuki tahap berikutnya.
“Tahap selanjutnya kita menunggu arahan dari OJK dan juga, Departemen Kesehatan dan juga BPJS Kesehatan. Karena banyak sekali dari sisi teknologi yang harus dipersiapkan,” kata Vivin.
Ia menilai, penerapan KAPJ berpotensi memberikan manfaat bagi masyarakat karena membuka pilihan dalam memanfaatkan perlindungan kesehatan.
Baca Juga
Rilis Produk Anyar, Prudential Syariah Tawarkan Perlindungan Jiwa Sekaligus Persiapan Dana Hari Tua
Nasabah yang telah memiliki asuransi swasta nantinya dapat memanfaatkan fasilitas BPJS Kesehatan sebagai bagian dari skema koordinasi jaminan tersebut.
“Saat ini misalnya mereka sudah punya asuransi swasta, mereka bisa menggunakan asuransinya tersebut diawali dengan fasilitas BPJS Kesehatan,” ucap Vivin.
“Tentu ini akan semakin mempermudah akses kesehatan bagi masyarakat. Sangat positif,” sambung dia.
