Porsi Pembiayaan Produktif Multifinance Turun Jadi 44,47% pada Semester I 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, porsi pembiayaan produktif yang disalurkan perusahaan pembiayaan (multifinance) masih berada di bawah target yang ditetapkan untuk 2026-2027.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, porsi pembiayaan produktif pada Juni 2026 tercatat sebesar 44,47% dari total pembiayaan multifinance.
Angka tersebut sedikit menurun dibandingkan posisi Mei 2026 yang mencapai 44,57%. Sementara itu OJK menargetkan porsi pembiayaan produktif multifinance berada di kisaran 46%-48% pada 2026-2027.
“Pada Juni 2026, porsi penyaluran pembiayaan produktif oleh perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 44,47% dari total penyaluran pembiayaan,” ujar Agusman, dalam jawaban tertulis, dikutip Selasa (18/8/2026).
Baca Juga
Pembiayaan Syariah Multifinance Tumbuh 9,14%, Sektor Haji-Umrah Disebut Jadi Peluang Diversifikasi
Menurutnya, peluang untuk meningkatkan porsi pembiayaan produktif masih terbuka. Perusahaan pembiayaan terus didorong untuk memperbesar penyaluran ke sektor-sektor produktif, sejalan dengan arah kebijakan OJK dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028.
“Perusahaan pembiayaan terus didorong untuk mengoptimalkan penyaluran pembiayaan pada sektor produktif, termasuk segmen usaha yang memiliki prospek pertumbuhan, dengan tetap menerapkan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian,” kata Agusman.
Baca Juga
Aksi Merger Multifinance
Di lain sisi, OJK juga membuka peluang semakin maraknya aksi korporasi berupa merger dan akuisisi di industri multifinance. Agusman mengungkapkan, hingga saat ini OJK telah menerima beberapa pengajuan aksi korporasi dari industri.
“Hingga saat ini, OJK telah menerima beberapa pengajuan aksi korporasi,” ucapnya.
Menurut Agusman, aksi merger dan akuisisi dapat menjadi salah satu strategi pelaku industri untuk memperkuat struktur permodalan sekaligus memenuhi ketentuan regulator.
“Ke depan, aksi korporasi, baik berupa merger maupun akuisisi, masih berpotensi dilakukan sebagai bagian dari strategi penguatan permodalan, pemenuhan ketentuan yang berlaku, dan pengembangan bisnis,” ujarnya.

