OJK Minta Investor Cermati Saham Bank Berstatus 'High Shareholding Concentration'
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan terkait keberadaan tiga emiten perbankan yang masuk dalam kategori High Shareholding Concentration (HSC). Investor diimbau untuk lebih cermat, meski status tersebut dipastikan tidak berdampak pada layanan maupun keamanan nasabah bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa status HSC mencerminkan struktur kepemilikan saham emiten yang relatif terkonsentrasi pada pihak tertentu. Kondisi ini membuat pergerakan harga saham berpotensi mengalami volatilitas yang lebih tinggi dibandingkan emiten dengan kepemilikan publik yang lebih tersebar.
Menurut Dian, status HSC sebaiknya dijadikan salah satu bahan pertimbangan bagi investor ritel maupun institusional sebelum mengambil keputusan investasi.
"Di samping tetap memperhatikan aspek fundamental perusahaan, prospek bisnis, valuasi, dan kualitas tata kelola," ujar Dian dalam jawaban tertulis Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Juli 2026, baru-baru ini.
Di sisi lain, OJK menegaskan bahwa nasabah bank tidak perlu khawatir. Status HSC pada emiten perbankan tidak memiliki dampak langsung terhadap operasional maupun keamanan dana nasabah.
Hal ini dikarenakan operasional perbankan sehari-hari berada dalam regulasi yang ketat (highly regulated) serta diawasi secara hati-hati (prudent) oleh OJK bersama otoritas terkait guna memastikan stabilitas industri perbankan nasional.
Baca Juga
BEI Ungkap Alasan Metodologi High Shareholding Saham Tak Dibuka, Jaga Objektivitas Pasar
"Perlu kami sampaikan bahwa tidak terdapat dampak langsung dari suatu emiten bank yang tergolong HSC kepada nasabah mempertimbangkan bahwa operasional bank sehari-hari diatur secara ketat (highly regulated) dan diawasi secara prudent oleh Otoritas Jasa Keuangan bersama otoritas terkait," tutur Dian.
Asal tahu saja, dalam daftar saham HSC yang dirilis Bursa Efek Indonesia (BEI), terdapat tiga emiten bank. Di antaranya adalah PT Bank Mega Tbk (MEGA) sebesar 95,68%, PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA) sebesar 94,79%, dan PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI) sebesar 92,98%.

