FWD Syariah Resmi Kantongi Izin Usaha Asuransi Jiwa Syariah dari OJK
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - PT FWD Insurance Indonesia, perusahaan asuransi jiwa telah memperoleh izin usaha asuransi jiwa syariah untuk PT FWD Insurance Indonesia Syariah (FWD Syariah) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 7 Agustus 2026. Izin tersebut menjadi bagian dari proses pemisahan unit usaha syariah (UUS) FWD Insurance atau spin-off.
Izin usaha tersebut diterbitkan melalui Surat Keputusan OJK No. KEP-63/D.05/2026 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Asuransi Jiwa dengan Prinsip Syariah. Setelah izin diperoleh, FWD Insurance akan melanjutkan proses dengan mengajukan permohonan kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan pengalihan portofolio kepesertaan dari unit usaha syariah kepada FWD Syariah.
Baca Juga
FWD Group Tunjuk Jeffrey Woo Jadi Direktur Utama FWD Insurance
"Perolehan izin usaha FWD Syariah merupakan tonggak penting dalam proses pemisahan unit usaha syariah FWD Insurance. Langkah ini tidak hanya menjadi pemenuhan ketentuan regulator, tetapi juga mencerminkan komitmen kami untuk terus menghadirkan layanan dan perlindungan yang relevan bagi masyarakat Indonesia, melalui layanan asuransi jiwa syariah," ujar Direktur Utama FWD Insurance Jeffrey Woo dikutip Jumat (14/8/2026).
Setelah mendapat persetujuan OJK, portofolio kepesertaan asuransi jiwa syariah FWD Insurance akan dialihkan dan dikelola oleh FWD Syariah. Proses tersebut dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan Bagian III huruf C angka 15 Surat Edaran OJK Nomor 10/SEOJK.05/2024 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
FWD Insurance menyatakan proses pemisahan unit usaha syariah dan pengalihan portofolio tersebut tidak mengubah manfaat polis yang telah dimiliki peserta. Hak dan kewajiban peserta, layanan, serta proses pengajuan klaim juga tetap mengacu pada syarat dan ketentuan polis yang berlaku.
Baca Juga
Literasi Keuangan Remaja Masih 51,68%, FWD Insurance Sasar 2.700 Siswa
Jeffrey mengatakan perusahaan akan memastikan seluruh tahapan transisi berjalan sesuai dengan ketentuan OJK dan peraturan perundang-undangan.
"FWD Insurance berkomitmen untuk memastikan seluruh tahapan proses dilaksanakan sesuai dengan ketentuan OJK serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga proses transisi dapat berjalan dengan baik dan peserta tetap memperoleh layanan serta manfaat perlindungan yang menjadi haknya," kata Jeffrey.

