Asbanda Usulkan BPD Jadi Kelompok Bank Tersendiri dalam Regulasi Baru
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Umum Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) Agus H. Widodo menyampaikan aspirasi dan masukan terkait penyempurnaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017, serta rencana pembentukan Undang-Undang Badan Usaha Milik Daerah (UU BUMD). Di hadapan Komisi II DPR RI dan Menteri Dalam Negeri, Asbanda menekankan pentingnya memperlakukan Bank Pembangunan Daerah (BPD) sesuai dengan kekhususan fungsi dan perannya.
Dalam pemaparannya, Agus H. Widodo menjelaskan bahwa BPD memiliki karakteristik dan posisi unik yang berbeda jauh dengan BUMD pada sektor lainnya. BPD mengemban mandat ganda sebagai entitas bisnis dan instrumen pembangunan ekonomi daerah, sekaligus beroperasi dalam industri jasa keuangan yang sangat teregulasi.
"BPD dibentuk sebagai instrumen pembangunan daerah. Tadi Bapak Ketua juga sudah sampaikan bahwa sejak awal pembentukannya, BPD tidak hanya dirancang sebagai entitas bisnis yang bertujuan untuk mencari keuntungan. BPD dibentuk sebagai instrumen untuk membantu mempercepat pembangunan ekonomi daerah, memperluas akses pembiayaan masyarakat, dan mendukung pelaksanaan pembangunan nasional melalui daerah," ujar Agus H. Widodo dalam Raker dan RDP bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Baca Juga
ASBANDA Dorong BPD Bertransformasi Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keberhasilan sebuah BPD tidak bisa diukur dari indikator keuangan semata. "Karena itu, keberhasilan BPD tidak semata diukur dari laba yang diperoleh atau dividen yang diberikan kepada pemerintah daerah, tetapi juga dari kontribusinya di dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memperkuat sektor UMKM, meningkatkan inklusi keuangan, dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan," tambahnya.
Asbanda menilai BPD merupakan satu-satunya BUMD yang secara simultan menjalankan tiga peran strategis, yaitu sebagai financial institution (lembaga jasa keuangan), agent of regional development (agen pembangunan daerah), dan strategic partner of local government (mitra strategis pemerintah daerah). Sebagai lembaga keuangan, BPD tunduk pada aturan ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Namun di sisi lain, BPD mengemban tanggung jawab besar untuk menggerakkan perekonomian daerah dan mengelola keuangan pemerintah daerah. Mengingat kompleksnya regulasi perbankan dan fungsi ganda tersebut, Asbanda mengusulkan adanya perubahan pengelompokan bank dalam undang-undang baru demi mengakomodir karakteristik khusus BPD.
"Kalau tadi Bapak pimpinan juga sudah menyampaikan bahwa sekarang di Undang-Undang P2SK itu bank ada dua kelompok, bank umum dan bank BPR, dan bank umum juga semakin diperketat lagi. Kemarin pada kesempatan dengar pendapat dengan Komisi XI, kami mengusulkan juga, bapak pimpinan, agar di dalam undang-undang yang baru nanti kelompok bank bisa jadi tiga, bank umum, BPD, dan BPR. Itu juga karena karakteristik yang saat ini tadi kami paparkan," jelas Agus.
Baca Juga
Asbanda dan Bank Jateng Gelar Undian Nasional Simpeda 2026, Total Hadiah Rp 3 Miliar
Kontribusi terhadap Sistem Keuangan Nasional
Saat ini, Asbanda mewadahi 27 BPD di seluruh Indonesia. Berdasarkan data kinerja dalam tiga tahun terakhir, kontribusi BPD terhadap sistem keuangan nasional tergolong sangat signifikan dan menempati posisi lima besar dalam industri perbankan Tanah Air jika dilihat secara kelompok.
"Dalam 3 tahun terakhir, BPD telah menghimpun dana masyarakat lebih dari Rp 700, hampir Rp 800 triliun, seperti tadi data yang disampaikan Bapak Mendagri. Selain itu, telah menyalurkan pembiayaan lebih dari Rp 600 triliun, atau tepatnya di Rp 662 triliun, dan total aset BPD saat ini di Rp 1.061 triliun. Kalau kita lihat, kalau secara kelompok bank, BPD seluruh Indonesia ini ada di kelompok 5 secara aset, yaitu setelah Bank Mandiri, BRI, BCA, dan BNI," pungkasnya.

