Ketua Umum Himbara: Konsolidasi Bukan Cuma Pangkas Jumlah Bank, tapi Perkuat Skala Usaha
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menegaskan bahwa langkah konsolidasi perbankan di Indonesia masih menjadi kebijakan yang sangat relevan untuk terus diperkuat. Hal ini diperlukan demi mendukung visi pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kapasitas dan daya saing industri perbankan nasional di kancah regional maupun global.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja P2SK bersama Komisi XI DPR RI, Ketua Umum Himbara Putrama Wahju Setyawan memaparkan bahwa struktur industri perbankan saat ini masih didominasi oleh bank-bank berskala besar, sementara jumlah bank dengan modal inti kecil masih relatif banyak.
"Per Maret 2026, terdapat sekitar 58 bank pada kelompok KBMI 1 dan 27 bank pada KBMI 2 yang sudah masuk ke skala bank dengan modal Rp 6 triliun sampai dengan Rp 14 triliun. Sementara bank berskala besar di KBMI 4 hanya berjumlah 4 entitas. Ini menunjukkan sebuah struktur industri yang masih cukup didominasi oleh bank dengan skala usaha yang relatif besar," ujar Putrama di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Baca Juga
Menkeu Janjikan Eksportir yang Simpan DHE SDA di Bank Himbara Dapat Insentif Pajak hingga 0%
Kondisi tersebut berdampak pada aktivitas intermediasi yang terkumpul pada segmen tertentu. Putrama menjelaskan bahwa lebih dari separuh aset industri, atau sekitar 52%, saat ini dikuasai oleh kelompok bank besar. Hal ini menunjukkan kemampuan penyaluran fungsi intermediasi yang belum tersebar secara proporsional.
Di sisi lain, rasio kredit terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia juga masih berada di kisaran 32%, tertinggal jauh dari negara-negara ASEAN lain seperti Thailand, Malaysia, Singapura, dan Vietnam. Oleh karena itu, Himbara menekankan bahwa esensi dari konsolidasi bukanlah sekadar memangkas jumlah pelaku industri perbankan.
"Dan dalam konteks ini, konsolidasi bukan semata-mata adalah pengurangan jumlah bank, melainkan penguatan kapasitas industri dengan tujuan adalah membentuk sebuah institusi yang memiliki skala usaha yang lebih kuat, lebih efisien, resilien, serta memiliki daya saing regional maupun global," tegasnya.
Meski kerangka regulasi mengenai penggabungan, pengambilalihan, hingga pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) sudah tersedia, Himbara melihat aturan-aturan tersebut masih tersebar di berbagai level regulasi dan belum terintegrasi dengan maksimal. Fokus ke depan diharapkan bukan menambah regulasi baru, melainkan pada penguatan harmonisasi serta memberikan kepastian hukum bagi manajemen bank melalui prinsip Business Judgment Rule.
Baca Juga
Perbanas Buka Suara Soal Rencana Pemerintah Dorong Bank Himbara Kasih Kredit dengan Bunga 5%
Lebih lanjut, Putrama menyebutkan bahwa implementasi konsolidasi telah berkembang secara dinamis sejak diterbitkannya POJK Konsolidasi tahun 2020. Salah satu tren yang berkembang positif adalah pembentukan KUB, khususnya pada Bank Pembangunan Daerah (BPD), sebagai alternatif penguatan modal dan skala usaha tanpa harus melakukan penggabungan secara langsung.
Namun, mengingat tenggat pemenuhan modal inti minimum bank umum (2022) dan BPD (2024) telah terlewati, serta akan berakhirnya roadmap pengembangan perbankan pada tahun 2025, Himbara mengusulkan 5 poin arah penguatan kebijakan ke depan:
1. Penyusunan roadmap konsolidasi pasca-2025 sebagai pedoman industri, termasuk pengaturan skema shared services (IT, digital, operasional, dan AML) serta penguatan KUB.
2. Evaluasi peraturan pasca-pemenuhan modal inti minimum dengan tetap memperhatikan kesiapan industri agar konsolidasi berjalan bertahap dan berkelanjutan.
3. Kepastian hukum yang kuat, termasuk penguatan prinsip Business Judgment Rule untuk melindungi proses pengambilan keputusan strategis.
4. Pendekatan konsolidasi yang lebih fleksibel, sehingga prosesnya tidak semata-mata dipandang hanya sebagai merger atau akuisisi, melainkan bisa melalui KUB dan kolaborasi lainnya.
5. Harmonisasi regulasi dan pemberian insentif yang relevan bagi pelaku industri perbankan demi menciptakan implementasi yang efektif dan berimbang.

