Aktuaris Jadi Rebutan, OJK Akui Perpindahan SDM Antar-Asuransi Masih Tinggi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui perpindahan tenaga aktuaris antarperusahaan asuransi masih cukup tinggi seiring meningkatnya kebutuhan industri terhadap profesi tersebut. Keterbatasan jumlah aktuaris di Indonesia membuat tenaga ahli ini menjadi rebutan di industri perasuransian.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, dinamika perpindahan aktuaris merupakan hal yang wajar dalam industri yang terus berkembang namun masih memiliki keterbatasan jumlah tenaga ahli.
“Hingga saat ini, perpindahan aktuaris masih terjadi seiring dengan tingginya kebutuhan industri terhadap profesi tersebut,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, dikutip Jumat (29/5/2026).
Ogi menjelaskan, kondisi tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya kompleksitas regulasi, kebutuhan penguatan manajemen risiko, serta implementasi standar akuntansi dan prinsip kehati-hatian yang semakin tinggi.
“Sehingga permintaan terhadap aktuaris menjadi cukup besar dibandingkan ketersediaannya,” katanya.
OJK, lanjut Ogi, terus melakukan sejumlah langkah antisipasi untuk memperkuat kapasitas dan ketersediaan tenaga aktuaris nasional. Salah satunya melalui kolaborasi dengan asosiasi profesi dan lembaga pendidikan guna meningkatkan jumlah dan kualitas lulusan aktuaris.
Selain itu, regulator juga mendorong industri asuransi memperkuat strategi sumber daya manusia (SDM), pengembangan karier, serta tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) agar keberlanjutan fungsi aktuaria tetap terjaga.
“OJK juga terus memantau pemenuhan fungsi aktuaria sebagai bagian dari pengawasan prudensial,” ucap Ogi.
Baca Juga
Siap-siap! OJK Beri Sanksi Bagi Perusahaan Asuransi yang Tak Punya Aktuaris
Faktor Perpindahan Aktuaris
Lebih lanjut, ia menjelaskan tingginya perpindahan aktuaris dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari besarnya permintaan pasar tenaga kerja, peluang pengembangan karier, hingga perbedaan kompensasi dan ruang lingkup pekerjaan antar perusahaan.
“Mobilitas tenaga kerja menjadi konsekuensi dari terbatasnya supply dibandingkan demand di industri,” ujar Ogi.
Terkait jumlah aktuaris, OJK menyebut ketersediaan tenaga aktuaris di dalam negeri masih terbatas dibandingkan kebutuhan industri yang terus meningkat. Meski begitu, kata Ogi, pihaknya berupaya terus mendorong peningkatan jumlah aktuaris melalui berbagai inisiatif pengembangan profesi.
Baca Juga
OJK Beberkan Dampak Konflik Timteng Terhadap Industri Reasuransi

