BRI Dahulukan Penerapan Governance dalam Strategi ESG, Ini Alasannya
JAKARTA, Investortrust.id - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk semakin gencar menerapkan prinsip Enviromental, Social, and Governance (ESG) di segala lini operasionalnya. Dalam penerapan ESG ini, BRI menerapkan aspek governance terlebih dahulu.
Division Head ESG BRI Yosephine Ajeng Sekar Putih menjelaskan, penerapan ESG memang harus disesuaikan dengan karakter bisnis serta stakeholder masing-masing perusahaan. Berbagai strategi pun dirancang agar bank BUMN ini makin aktif dalam aspek tersebut.
Baca Juga
Saatnya Beli Saham Bank? Cek Rekomendasi BBCA, BMRI, dan BBRI
"Kalau di BRI, ESG adalah from the top, top management memutuskan agak berbeda dengan yang lain yaitu dilakukan mulai dari governance. Tone-nya from the top kuat, tujuannya supaya kinerja sustain," kata Ajeng dalam Forum Group Discussion (FGD) "ESG di Persimpangan Jalan" yang digelar Investortrust di Gedung The Convergence, Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023).
Ajeng mengatakan strategi itu dilakukan karena bisnis BRI juga bertujuan mencari profit atau economy value.
Positif bagi Perusahaan
Ajeng menjelaskan lebih lanjut, aspek governance yang dilakukan BRI terutama pada laporan-laporan yang disusun. Dia pun mengakui implementasi ESG bisa berdampak positif pada perusahaan.
"BRI bank pertama yang mengeluarkan TCFD (Task Force on Climate-Related Financial Disclosures). Implementasi ESG memang bisa berdampak positif untuk perusahaan dan masyarakat. ESG juga menjadi bagian tak terpisahkan dari corporate strategy," tandasnya.
Division Head ESG PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Yosephine Ajeng Sekar Putih, saat menjelaskan program ESG PT BRI Tbk pada acara Focus Group Discussion (FGD) bertema “ESG di Persimpangan Jalan?" yang digelar di kantor redaksi Investortrust, The Convergence Indonesia, Kuningan, Jakarta, Jumat, (24/11/2023). Foto: Investortrust/Elsid Arendra
Baca Juga
Dorong Penerapan ESG, BRI Targetkan “Net Zero Emission” pada 2050
Selain itu, BRI telah menyusun sustainability report sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 51/2017 mengenai Keuangan Kerbelanjutan. Beleid ini mewajibkan lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik menyampaikan laporan keberlanjutannya.
"BRI sudah sejak 2013 menyusun itu. Sustainability report ini merupakan pengembangan dari annual report, di mana ada bagian pada annual report yang diperdalam," ujarnya.
Ajeng mengakui ada biaya tambahan dalam penyusunan sustainability report. Meski demikian, hal itu dipandang sebagai investasi jangka panjang perusahaan.
"Kalau menurut saya cost pasti ada, sebagai bagian dari investasi perusahaan. Kalau misal tidak dilakukan, akan memberikan efek jangka panjang untuk kami," ucapnya. (CR-14)

