Perkuat Pengembangan Pasar Karbon, OJK Kerja Sama dengan Abu Dhabi
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjalin kerja sama dengan Financial Services Regulatory Authority ofAbu Dhabi Global Market (FSRA-ADGM) untuk memperkuat pengembangan pasar karbon. Kerja sama kedua otoritas diharapkan juga berkontribusi dalam mendukung stabilitas sistem keuangan global.
Penandatanganan nota kesepahaman (NK) antara OJK dan FSRA-ADGM dilakukan oleh Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan selaku Plt Deputi Komisioner Internasional dan Penanganan Anti Pencucian Uang – Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Daerah OJK Agus E Siregar dengan Chief Executive Officer of FSRA-ADGM Emmanuel Givanakis. “OJK merasa terhormat mempunyai kesempatan untuk menetapkan nota kesepahaman dengan FSRA-ADGM guna mendorong dan mewujudkan lanskap keuangan yang sehat di kedua yurisdiksi, khususnya dalam mengatasi tantangan global perubahan iklim, melalui pengembangan pasar karbon. Sebagai implementasi awal dari NK, OJK berharap dapat belajar lebih jauh mengenai pengembangan pasar karbon dari FSRA-ADGM,” kata Agus dalam keterangan di Jakarta, Jumat (20/10/2023).
Baca Juga
ANJ dan SUN Energy Kembangkan Sistem Solar Panel, Reduksi 422 Ton Emisi Karbon
Setelah penandatanganan NK, dilaksanakan kegiatan knowledge sharing untuk membahas pengaturan, pengawasan, dan pengembangan Pasar Karbon di kedua yurisdiksi, khususnya perkembangan dan tantangan terkini dalam mencapai Pasar Karbon yang tangguh. "Hubungan OJK dan FSRA-ADGM telah terjalin sejak 2022, diawali dengan seminar internasional terkait ekosistem pasar karbon di Abu Dhabi yang disampaikan oleh FSRA-ADGM," paparnya.
Bidang Kerja Sama
Agus menjelaskan lebih lanjut 5 bidang kerja sama yang disepakati dalam NK. Ini meliputi:
a) Perdagangan karbon;
b) Financial technology (Fintech);
c) Keuangan berkelanjutan dan blended finance;
d) Perizinan, otorisasi, dan pengawasan jasa keuangan; serta
e) Bidang kerja sama lain yang disepakati bersama secara tertulis oleh otoritas dari waktu ke waktu.
Baca Juga
Sedangkan bentuk kerja sama untuk mengimplementasikan NK dilakukan melalui kegiatan-kegiatan berikut:
a) Pertukaran praktik terbaik dan pandangan;
b) Pertukaran informasi;
c) Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kapasitas untuk pertukaran keahlian teknis melalui pertemuan, pelatihan, dan sarana lain yang disepakati oleh otoritas;
d) Memfasilitasi pemberian bantuan teknis dan pelatihan;
e) Menjajaki kemungkinan penggunaan fasilitas-fasilitas yang relevan pada yurisdiksi otoritas untuk memenuhi kebutuhan pelatihan;
f) Melakukan kerja sama dalam pengembangan program pelatihan dan pendidikan, seminar, konferensi dan penugasan dalam jangka waktu pendek;
g) Melakukan penelitian/publikasi bersama/kolaboratif, termasuk pengembangan inovasi; serta
h) Bentuk kerja sama dan kegiatan lain yang disepakati bersama secara tertulis oleh kedua otoritas.

