Banyak Investor Energi Terbarukan Ingin Masuk Indonesia, tapi...
JAKARTA, investortrust.id - Firma multinasional Ernst & Young (EY) mengungkap banyak investor energi baru terbarukan (EBT) yang ingin masuk ke Indonesia. Namun ada sejumlah tantangan yang membuat investasi itu urung masuk.
Energy Transition and Climate Partner di EY Singapura, Gilles Pascual mengungkap setidaknya ada 5 tantangan di Indonesia yang membuat investor EBT belum bisa masuk. Pertama, soal kerangka kerja sama dan kebijakan investasi.
"Kedua pendanaan. Ketertarikan investor meningkat sebetulnya apabila proyek (EBT) meningkat. Ketiga soal pengembangan karena biasanya rumit karena berkaitan dengan regulasi-regulasi, bahkan di level regional," ujarnya dalam diskusi publik bertema 'Mengatasi Hambatan Pembiayaan Energi Terbarukan di Indonesia' yang digelar Yayasan Indonesia Cerah secara daring pada Rabu (13/12/2023).
Selanjutnya yaitu kepemilikan lahan, di mana di Indonesia masih sering terbentur dengan pemanfaatan lahan terutama untuk sektor agribisnis. Kelima, syarat tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dinilai bisa membuat pendanaan untuk suatu proyek lebih mahal.
Baca Juga
DPR Setuju Perpanjang Pembahasan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan
"Memang ini bisa dibilang rintangan sampai tahap tertentu. Beberapa kebutuhan dan syarat rantai pasok lokal (TKDN) membuat proyek lebih mahal," ujarnya.
Untuk mengatasinya, EY juga menyiapkan sejumlah rekomendasi agar tantangan-tantangan itu bisa diminimalisasi. Pertama, pemerintah perlu fokus membangun ekosistem yang memungkinkan pembiayaan energi bersih masuk.
Dia pun mendukung penutupan dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbasis batu bara. Menurutnya, langkah ini sangat penting untuk menunjukkan keseriusan pemerintah Indonesia dalam mengembangkan energi terbarukan agar investor tertarik untuk masuk ke Indonesia.
Baca Juga
COP28, 118 Negara Komit Tingkatkan Kapasitas Energi Terbarukan Hingga Tiga Kali Lipat pada 2030
“Bila hambatan struktural dari sisi kebijakan sudah ditangani dan lebih banyak proyek energi terbarukan dijalankan di Indonesia, maka akan terlihat semakin jelas bahwa harga pembangkitan listrik dari energi terbarukan lebih kompetitif dari bahan bakar fosil," tuturnya.
Gilles juga menyebut pembuat kebijakan di Indonesia perlu membentuk badan khusus untuk mengidentifikasi lahan yang cocok untuk pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) maupun pembangkit listrik tenaga angin (PLTA).
"Selain itu, perlu ada langkah standardisasi power purchase agreement (PPA) atau perjanjian jual beli listrik (PJBL) sehingga memangkas waktu negosiasi dengan PLN, sekaligus memberikan kepastian bagi pasar terkait alokasi risiko proyek," tutupnya. (CR-14)

